Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan tahun 2022 tentang desa bagi Kaur Keuangan Desa se Kabupaten Langkat dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH, Selasa (23/8/2022) malam di Hotel Antares Jl.Sisingamangaraja Medan.
Di kesempatan itu, Syah Afandin menegaskan setiap Kepala Desa (Kades) agar menganggarkan biaya beasiswa kuliah bagi lima (5) pelajar berprestasi dan kurang mampu.
Pengalokasian anggaran desa untuk beasiswa harus sesuai aturan yang berlaku. Kaur Keuangan Desa diharapkan membantu dan menyusun draft penggunaan dana desa untuk biaya beasiswa.
“Ini sudah berulang kali saya sampaikan, mulai dari pelantikan Kades hingga terakhir pada silaturahmi Kades se Langkat dan giat lainnya. Saya harap beasiswa untuk lima pelajar di Desa terlaksana,” tandasnya.
Selain itu, Afandin menegaskan pemerintah konsisten memajukan pembangunan desa. Pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa seluruh Indonesia Rp70 triliun, ini bertambah Rp3 triliun dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2022 sebesar Rp67 triliun.
“Pada Pemilu nanti banyak menyerap anggaran, tapi anggaran dana desa tidak dikurangi malah ditambah. Ini bentuk kepercayaan yang besar dari pemerintah terhadap pemerintahan desa,” sebutnya.
Untuk itu Afandin meminta agar Kaur Keuangan Desa mengikuti Bimtek dengan serius. Agar pengetahuan pengelolaan dana desa (DD) dan angaran dana desa (ADD) berjalan sesuai aturan berlaku serta tepat sasaran, sesuai yang dibutuhkan untuk kemajuan desa.
Afandin juga berpesan untuk tidak main-main dengan dana desa.
“Jangan main-main dengan dana desa, hindari setiap pelanggaran, saya juga tidak main-main dengan para APH untuk menindak tegas para Kades yang menyalahgunakan dana desa,” tegasnya.
Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Langkat Drs M Iskandarsyah melaporan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa perlu ditingkatkan dengan meningkatkan kemampuan perangkat desa yang menangani pengelolaan keuangan di desa.
“Hal itu sejalan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebutnya.
Iskandarsyah menjelaskan Bimtek ini bertujuan antara lain:
– Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan.
– Meningkatkan kepatuhan pemerintah desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
– Mengelola pajak melalui transaksi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa maupun dalam pencapaian target PBB yang ditetapkan di desa.
Selanjutnya diketahui Bimtek dilaksanakan tiga hari mulai 23 – 25 Agustus 2022, diikuti 240 Kepala Urusan Keuangan Desa se Langkat di Hotel Raand Antares Medan.
Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sumatera Utara dengan materi pembinaan pengelolaan keuangan desa.
Dari kantor perbendaharaan negara dengan materi implementasi SMK 190 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa.
Dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan materi Implementasi 59/PMK.03/2022 tentang pemungutan pengaturan dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Kemudian Tim Bappeda dan Inspektorat Kabupaten Langkat dengan materi pengawasan Dana Desa, ADD, dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Turut hadir Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP, Asisten II konomi dan Pembangunan Drs H Hermansyah MIP, Asisten Adm Umum Musti SE MSi, Kadis Perhubungan Drs Muliyono MSi, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis PMD Sutrisuanto SSos, Kadis Perikanan dan Kelautan Drs T M Auzai, Kadis Pendidikan Dr H Syaiful Abdi SH SE MPd, Kepala BPBD Drs H Irwan Sahri, Kadis Dukcapil Faizal Rizal Matondang SSos MAP, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Hendrik Tarigan SPt MMA, Plt Kadis Koperasi Suriono SPd, Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi SSos, Sekdis PMP2TSP Nuansyah Harahap SSTP MAP, Kabag Umum Eka Syahputra Depari SSTP MAP, Kabag Prokopim Mahardika Sastra Nasution SSTP MAP dan Kabag Perekonomian Nuriansyah Putra MSi (*)