Penulis: Rahayu Kurniawan
Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sudah lama tak ada kabar dari Jamsostek maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek.
Pasalnya, saat ini DPC SBSI 1992 kab Subang menerima banyak pengaduan terkait dana Jamsostek yang masih mengendap dan tak kunjung dicairkan.
Hal ini disampaikan Nadi Sudrajat SH selaku Sekertaris DPC SBSI 1992 Kab Subang, yang juga berprofesi sebagai Advokat, Minggu (24/7/2022).
Dia sangat menyayangkan jikalau memang pencairan dana tersebut di persulit dan tidak dicarikan solusinya, maka yang dirugikan adalah buruh Indonesia.
“Peserta Jamsostek yang tidak bisa mencairkan haknya karena berbagai macam kendala, mulai dari perbedaan nomor NIK, perbedaan e-KTP baru yang sudah tidak memakai BIN, Email yang harus di riset hingga persyaratan yang harus di koreksi pihak perusahaan. Ini harus diperbaiki,” terang Nadi Sudrajat.
Menurut Nadi Sudrajat, hal persyaratan koreksi dari pihak perusahaan itu dinilai masih mempersulit peserta Jamsostek untuk mendapatkan haknya, karena harus kembali menyambangi eks perusahaan tempatnya dulu bekerja.
“Itu tidak mudah,” keluhnya.
Apalagi, lanjutnya, jika eks perusahaan jauh berada di luar kota ataupun di luar provinsi, maka itu akan mempersulit buruhnya.
Bahkan jikalau perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, maka akan lebih mempersulit peserta Jamsostek untuk meminta koreksi data.
“Itu akan sangat memakan biaya, tenaga, waktu dan segalanya,” terangnya.
Nadi Sudrajat berharap agar hak-hak peserta Jamsostek dapat segera diberikan tanpa mempersulit persyaratan pencairannya.
“Itu uang mereka (buruh), maka sebaiknya dicarikan cara pembayaran semudah mungkin agar tidak merugikan mereka sebagai pemiliknya,” usulnya (*)