Home / Suara Buruh

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:38 WIB

SBSI 1992 Bergerak Advokasi Kasus Ketenagakerjaan di Maluku Utara

Penulis: Muh Saifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 telah membentuk kepengurusan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Hal ini ditegaskan Sarjan Taib, Selasa (2/3/2021) di Ternate. Menurutnya, kehadiran organisasi ini sebagai pendampingan para perkerja atau kaum buruh, khususnya di Maluku Utara.

Selain itu, juga menjadi mitra Pemerintah setempat, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan tujuan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah bilamana ada pekerja/buruh merasa di rugikan atau di abaikan hak-haknya.

“Kita akan perjuangkan setiap anggota yang di berhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur UU tenaga kerja yang telah di tetapkan oleh Negara,” jelas Sarjan.

Dikatakannya, SBSI 1992 pada prinsipnya bersama Pemerintah mengawal persoalan-persoalan yang di maksud. Terlebih kepada para pekerja yang bekerja di Perusahaan, Mall, Swalayan, atau di tempat-tempat usaha lainnya yang di pekerjakan dan hak-hak mereka diabaikan.

“Apalagi di Maluku Utara ini  ada beberapa perusahaan besar yang sudah cukup lama beroperasi, salah satunya Perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang telah beroperasi di kabupaten Halmahera Utara, kurang lebih sejak tahun 90-an, tapi hak-hak Buruh sepertinya masih jauh dari harapan,” ujar Sarjan Taib sebagai pemegang mandat pembentukan SBSI 1992 di Maluku Utara.

Di temui di kediamannya, Sarjan juga prihatin atas kebijakan PT Harita Group di Obi Halmahera Selatan, yang telah beroperasi dengan hasil Nikel sejak tahun 2007 silam, dan sejumlah perusahaan besar lainnya yang berada di wilayah Halmahera Tengah seperti PT IWIP.

“Seluruh perusahaan besar di Maluku Utara ini sejatinya mensejahterakan karyawannnya, apalagi Maluku Utara merupakan daerah industri. Untuk itu, kasus terkait para pekerja yang di berhentikan tanpa alasan bahkan hak-hak pekerja yang sering di gerogoti sebagaimana yang sering terjadi di daerah ini agar tidak terulang kembali,” harapnya.

Disampaikannya, pembentukan SBSI 1992 di provinsi Maluku Utara diharapkan dapat menjadi Lembaga Pembelaan hak dan kepentingan bagi kaum buruh.

Menurutnya niat untuk membentuk SBSI, kini mendapat respon positif dari kalangan pekerja/buruh, dan saat ini telah terbentuk lima kabupaten/kota dan tengah menyusun komposisi kepengurusannya, yakni kabupaten Halsel, Halteng, Haltim, Halut, dan kota Ternate.

“Kita menargetkan pada pertengahan Maret ini SK sudah mulai di terbitkan, setelah itu tinggal menunggu Pelantikan yang rencananya akan di pusatkan di kota Ternate,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Suara Buruh

Inilah Materi UU Cipta Kerja Versi 812 Yang Bermasalah

Suara Buruh

(K) SBSI Nilai Omnibus Law Akan Sengsarakan Rakyat Dan Buruh

Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Kabupaten Lamsel Serahkan Berkas Pencatatan Ke Dinas Ketenagakerjaan

Suara Buruh

LKBH SPSI Lampung: RUU Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Buruh

Suara Buruh

Ratusan Massa PKM Dobrak DPRK Bener Meriah Tuntut Dibentuk Qanun Komoditas Kopi

Suara Buruh

PK SBSI 1992 PT ASL Sarudik Adakan Syukuran HUT Kemerdekaan RI Ke-75

Suara Buruh

297 Buruh Pabrik Tekstil di Tangsel Tuntut Uang Pesangon Rp 16,4 Miliar

Suara Buruh

BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek