• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Kabupaten Lamsel Serahkan Berkas Pencatatan Ke Dinas Ketenagakerjaan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 Januari 2021
in Suara Buruh
0
DPC SBSI 1992 Kabupaten Lamsel Serahkan Berkas Pencatatan Ke Dinas Ketenagakerjaan
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dede Ahmad

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Suradi menyambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamsel guna menyerahkan berkas Pencatatan Serikat Buruh ke Dinas Ketenagakerjaan Lamsel.

Kedatangan Suradi diterima Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamsel Noviana Susanti, Rabu (27/1/2021) di ruangan kerjanya.

Kepada kru peristiwaindonesia.com Noviana Susanti mengaku akan memverifikasi berkas-berkas yang diserahkan DPC SBSI 1992 Kabuapten Lamsel untuk selanjutnya diterbitkan Tanda Bukti Pencatatan sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kita verifikasi dulu ya pak, apakah berkas-berkas yang bapak serahkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” ujar Noviana Susanti.

Di kesempatan itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Lamsel Suradi menyampaikan tujuan berdirinya Serikat Buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Serikat dan keluarganya.

“Hal ini tertuang di dalam pasal 4 ayat satu (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” jelas Suradi.

Disampaikannya, di dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Sedangkan untuk mencapai tujuan tersebut, maka Serikat Buruh mempunyai fungsi (a). sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; (b). sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c). sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d). sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; €. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (f). sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Di dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menurut Suradi, bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Lanjut Suradi, di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan, barangsiapa menghalang-halangi Serikat Buruh, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jadi, sangat jelas negara mengamanatkan kepada Serikat Buruh secara bertanggung jawab untuk melakukan Pembelaan, Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan anggota Buruh dan keluarganya,” tandasnya (*)

Previous Post

Kapolda Sulbar Ikuti Pelantikan Kapolri Secara Virtual, Meskipun Dibawah Tenda Darurat

Next Post

SKKP dan Revo Adakan Peluncuran Program Ojol Gesits Untuk UMKM Indonesia

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng
Politik

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng

28 November 2023
Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.
Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

19 November 2023
Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki
Industri

Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki

11 Juli 2023
Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron
Suara Buruh

Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron

3 Oktober 2022
Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar
Suara Buruh

Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar

28 September 2022
BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek
Suara Buruh

BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek

20 Agustus 2022
Next Post
SKKP dan Revo Adakan Peluncuran Program Ojol Gesits Untuk UMKM Indonesia

SKKP dan Revo Adakan Peluncuran Program Ojol Gesits Untuk UMKM Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In