Home / Suara Buruh

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 22:34 WIB

DPC SBSI 1992 Minta Buruh Dan Mahasiswa Demo Jauhi Tindakan Anarkis

Penulis : Sefri F Siahaan

TAPTENG, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kabupaten Tapanuli Tengah meminta segenap Buruh dan Mahasiswa tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Hal itu disampaikan Demakson Tampubolon selaku Ketua DPC SBSI 92 Tapanuli Tengah, Sabtu (17/10/2020) menyikapi aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang marak di Indonesia.

Menurutnya, untuk melakukan aksi demonstrasi memang hak Buruh dan Mahasiswa, termasuk melakukan mogok nasional, namun harus tetap mengedepakan aturan dan menjauhi segala bentuk tindakan yang anarkis atau merusak fasilitas umum.

“Tindakan para Buruh itu dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Akan tetapi, jangan merusak fasilitas umum, menghancurkan fasilitas negara karena itu tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas,” ujar Demakson Tampubolon.

DPC SBSI 1992 Tapteng juga menyesalkan tindakan anarkis yang telah terjadi. Menurutnya, perbedaan pendapat dan pandangan itu seharusnya dicarikan titik temunya, bukan bertindak anarkis, karena tindakan anarkis merupakan pelanggaran terhadap hak publik dan juga hak orang untuk mendapatkan rasa aman, tenteram dan damai.

“Demikian halnya dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Demakson Tampubolon berharap legislatif mereview Omnibus Law Cipta Kerja. Ia meminta para anggota DPR RI menempatkan diri sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai agar kembali mendapat kepercayaan dari Buruh.

Dikatakannya, Buruh merasa dikhianati anggota DPR RI lantaran beberapa pasal produk Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan mengancam Buruh akan menjadi Budak di Negara sendiri.

Dia meminta pasal-pasal cilaka tersebut dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Kalau DPR menempatkan diri bukan sebagai partai politik, maka kita juga dapat meminta legislatif review, yaitu menguji legislasi apakah telah bekerja sebagaimana mestinya. Jadi bukan hanya Perppu saja yang bisa kita minta kepada pemerintah, tetapi DPR RI juga bisa diperiksa,” katanya.

Selain itu, Demakson Tampubolon juga menghimbau masyarakat untuk selektif dan cerdas dalam memilah informasi agar tidak terpancing provokasi apalagi sampai berbuat anarkis (*)

Share :

Baca Juga

Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Kota Tangerang Gelar Lomba Memancing

Suara Buruh

Ratusan Massa PKM Dobrak DPRK Bener Meriah Tuntut Dibentuk Qanun Komoditas Kopi

Suara Buruh

Agan Surya Tanjung Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD SBSI 1992 Sumut Periode 2020-2025

Suara Buruh

SBSI 1992 Sumut Minta Ketua DPR RI Hormati Aspirasi Buruh

Nasional

Ikatan Isteri Partai Golkar Serahkan Sembako Kepada 1.000 Buruh

Suara Buruh

Jampang Ginting Ziarah Ke Makam Orang Tuanya

Suara Buruh

SBSI 1992 Bergerak Advokasi Kasus Ketenagakerjaan di Maluku Utara

Suara Buruh

DPP SBSI 1992 Konsolidasi Kasus PHK PT SCS Serpong, Perusahaan Harus Patuh Terhadap Undang-Undang