• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Minta Buruh Dan Mahasiswa Demo Jauhi Tindakan Anarkis

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
17 Oktober 2020
in Suara Buruh
0
DPC SBSI 1992 Minta Buruh Dan Mahasiswa Demo Jauhi Tindakan Anarkis
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Sefri F Siahaan

TAPTENG, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kabupaten Tapanuli Tengah meminta segenap Buruh dan Mahasiswa tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Hal itu disampaikan Demakson Tampubolon selaku Ketua DPC SBSI 92 Tapanuli Tengah, Sabtu (17/10/2020) menyikapi aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang marak di Indonesia.

Menurutnya, untuk melakukan aksi demonstrasi memang hak Buruh dan Mahasiswa, termasuk melakukan mogok nasional, namun harus tetap mengedepakan aturan dan menjauhi segala bentuk tindakan yang anarkis atau merusak fasilitas umum.

“Tindakan para Buruh itu dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Akan tetapi, jangan merusak fasilitas umum, menghancurkan fasilitas negara karena itu tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas,” ujar Demakson Tampubolon.

DPC SBSI 1992 Tapteng juga menyesalkan tindakan anarkis yang telah terjadi. Menurutnya, perbedaan pendapat dan pandangan itu seharusnya dicarikan titik temunya, bukan bertindak anarkis, karena tindakan anarkis merupakan pelanggaran terhadap hak publik dan juga hak orang untuk mendapatkan rasa aman, tenteram dan damai.

“Demikian halnya dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Demakson Tampubolon berharap legislatif mereview Omnibus Law Cipta Kerja. Ia meminta para anggota DPR RI menempatkan diri sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai agar kembali mendapat kepercayaan dari Buruh.

Dikatakannya, Buruh merasa dikhianati anggota DPR RI lantaran beberapa pasal produk Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan mengancam Buruh akan menjadi Budak di Negara sendiri.

Dia meminta pasal-pasal cilaka tersebut dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Kalau DPR menempatkan diri bukan sebagai partai politik, maka kita juga dapat meminta legislatif review, yaitu menguji legislasi apakah telah bekerja sebagaimana mestinya. Jadi bukan hanya Perppu saja yang bisa kita minta kepada pemerintah, tetapi DPR RI juga bisa diperiksa,” katanya.

Selain itu, Demakson Tampubolon juga menghimbau masyarakat untuk selektif dan cerdas dalam memilah informasi agar tidak terpancing provokasi apalagi sampai berbuat anarkis (*)

Previous Post

Dalam Kunker Kajati, Resmikan Ruangan Baru Dan Rujab Kajari Pasangkayu

Next Post

Warga Cemas Dan Takut Penderita Sesak Napas Dan Jantung Divonis Rumah Sakit Menjadi Covid-19

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng
Politik

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng

28 November 2023
Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.
Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

19 November 2023
Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki
Industri

Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki

11 Juli 2023
Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron
Suara Buruh

Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron

3 Oktober 2022
Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar
Suara Buruh

Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar

28 September 2022
BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek
Suara Buruh

BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek

20 Agustus 2022
Next Post
Warga Cemas Dan Takut Penderita Sesak Napas Dan Jantung Divonis Rumah Sakit Menjadi Covid-19

Warga Cemas Dan Takut Penderita Sesak Napas Dan Jantung Divonis Rumah Sakit Menjadi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In