Home / Suara Buruh

Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:15 WIB

DPP SBSI 1992 Konsolidasi Kasus PHK PT SCS Serpong, Perusahaan Harus Patuh Terhadap Undang-Undang

Penulis : Marjuddin Waruwu

TANGSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPP SBSI 1992) melakukan konsolidasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yang membelit 298 Karyawan PT Sinar Sentral Sandang (PT SCS) yang terletak di Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Propinsi Banten,.

Pertemuan antara DPP SBSI 1992 dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI’92 dan pengurus DPD SBSI 1992 Propinsi Banten beserta jajaran Pengurus Komisariat (PK) PT SCS tersebut dilaksanakan di salah satu tempat di lingkungan Kampus Universitas Pamulang, Kamis (27/08/2020).

Tampak hadir Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan didampingi Ketua OKK Thomas Aquino Batha SH, Bendahara Umum Vindra Whindalis, Abednego Panjaitan, Hendi, Marjuddin Nazwar dan Ikhsan P Hutagalung. Sedangkan Tim LBH SBSI’92 Banten antara lain : Ayyub Kadriah SH MH, Raflis SH, Toyib SH, Gordhes Roni P SH, dan Dadang Sumarna SH MH bersama Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Banten Ki Warso.

Di kesempatan itu, Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan berharap pihak Manajemen PT SCS dapat tunduk dan patuh terhadap amanat Undang-Undang. PT SCS harus menyelesaikan tanggungjawabnya kepada Buruh sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tim LBH SBSI’92 Banten Ayyub Kadriah SH MH melaporkan hasil Mediasi Lembaga Kerjasama Tripartit, dimana Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel telah menerbitkan anjuran dengan keputusan Manajemen PT SCS diperintahkan untuk membayarkan Pesangon 1 (Satu) kali Ketentuan pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kendati begitu, Tim LBH masih bertahan menuntut pembayaran 2 kali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 UU No 13 Tahun 2003.

Selanjutnya DPP SBSI 1992 secara bergantian menyampaikan gagasan dan strategi dalam penanganan kasus seperti ini sehingga Tim LBH SBSI’92 Banten bersama pengurus lainnya dapat maksimal memperjuangan hak anggota PK SBSI 1992 PT SCS Serpong.

Sebelumnya, Direksi PT SCS mengklaim penutupan Perusahaan pemintalan benang tersebut bangkrut akibat dampak pandemik Covid-19. Di sisi lain, pengurus PK SBSI 1992 PT SCS menyatakan keberatan terhadap alasan pihak Manajemen PT SCS tersebut.

Pasalnya, PHK terhadap mereka bukan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus atau keadaan memaksa (force majeur), karena tidak ada bukti hasil audit laporan keuangan 2  (dua) tahun terakhir oleh akuntan publik.

“Karena keputusan klaim sepihak tersebut tidak sah, maka kami meminta kepada pihak direksi untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan PT SCS, karena tidak masuk akal dan rasional, perusahaan sudah berdiri puluhan tahun, tiba-tiba mengaku bangkrut hanya karena wabah virus Corona yang baru berjalan 7 bulanan ini. Tetapi jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan soal bangkrutnya PT SCS, maka kami meminta kepada pihak direksi dan manajemen untuk memberikan pesangon kepada seluruh karyawan sesuai isi PKB /UU No. 13 Tahun 2003 dan juga membayar kekurangan upah seluruh karyawan atau buruh selama kami dirumahkan,” tegas Agus Hariyadi (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Aliansi Kalukku Melawan Gelar Dialog “Omnibus Law Baik Atau Buruk”

Industri

Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki

Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

Suara Buruh

PK SBSI 1992 PT ASL Sarudik Adakan Syukuran HUT Kemerdekaan RI Ke-75

Suara Buruh

(K) SBSI Nilai Omnibus Law Akan Sengsarakan Rakyat Dan Buruh

Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Minta Buruh Dan Mahasiswa Demo Jauhi Tindakan Anarkis

Suara Buruh

SBSI 1992 Sumut Minta Ketua DPR RI Hormati Aspirasi Buruh

Politik

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng