• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Aliansi Kalukku Melawan Gelar Dialog “Omnibus Law Baik Atau Buruk”

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 Oktober 2020
in Nasional, Suara Buruh
0
Aliansi Kalukku Melawan Gelar Dialog “Omnibus Law Baik Atau Buruk”
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com

Aliansi Kalukku Melawan (Kawan) menyelenggarakan dialog dengan thema “Omnibus Law Baik atau Buruk”, Selasa (27/10/2020) di Warkop Nongkrong Launna Graha Lebbeng, Kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Dialog tersebut diikuti seluruh anggota Aliansi Kalukku Melawan bersama pemuda dan masyarakat yang hadir secara sukarela dan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, masing-masing Rustam Timbonga SH MH selaku praktisi hukum sekaligus akademisi, Muh Risal SH Praktisi hukum dari LBH Manakarra dan Edy Maulana Naro SH praktisi hukum dari LBH Mandar Justisi, yang dipandu moderator Yuyun Hafrianti.

Dalam acara pembukaan Jenderal Lapangan Kalukku Melawan Aco Wahid saat membuka acara mengungkapkan acara dialog ini sangat penting guna mendalami apakah rancangan UU Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law baik atau buruk?

“Selama ini kita telah berjuang melawannya sampai turun ke jalan, hal mana merupakan bentuk tanggung jawab kita selaku generasi penerus bangsa, apalagi besok kita akan akan memperingati hari sumpah pemuda 28 Oktober. Acara ini sengaja menghadirkan praktisi hukum yang dipandang bisa memberikan pemahaman secara objektif materi UU Cipta Kerja sehingga diantara kita yang tergabung dalam Aliansi Kalukku Melawan mempunyai gambaran yang jelas tentang baik buruknya UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dialog berjalan tertib dan hikmat, diawali pemaparan materi yang disampaikan Muh Risal SH. Ia menyoroti proses pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Cipta Kerja yang dipandangnya cacat prosedur yakni bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan aturan Perundang-undangan khususnya asas keterbukaan.

“Tidak ada ruang dan kesempatan bagi publik berpartisipasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Hal mana bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan jadi cacat prosedur,” nilai Muh Risal.

Selanjutnya Rustam Timbonga SH MH sebagai Advokat senior dan dosen hukum ini mengakui kapasitasnya tidak untuk memberi penilaian, tetapi masyarakat berhak menilainya secara objektif.

Menurut Rustam, baik buruknya Perundang-undangan sangat tergantung pada penilain pihak-pihak yang berkepentingan terhadap UU tersebut.

“Memang selalu saja ada pro dan kontra,” akui Rustam Timbonga.

Scara teoritis, katanya proses pembuatan Perundang-undangan sudah ditur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang yang telah diubah menjadi UU No 15 tahun 2019.

“UU itu harus memenuhi unsur-unsur: Kewenangan, prosedur dan subtansi yang semuanya telah diatur dalam UU No 12 tahun 2011,” timpalnya.

Lebih lanjut dijelaskan hal paling penting adalah norma dalam UU itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.

“Apabila bertentangan dengan konstitusi, pasti dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, jikalau ada masyarakat yang mengujinya ke MK,” imbuhnya.

Pembicara terakhir Edy Maulana Naro SH. Ia fokus pada materi RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, banyak hal yang tidak sesuai dengan kepentingan pekerja yang sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Contohnya, tidak ada lagi batasan perjanjian kerja Waktu Tertentu sehingga tidak jelas sampai kapan tenaga kerja berkerja dalam perjanjian waktu tertentu.

Dalam sesi diskusi, Rustam Timbonga mengajak peserta jangan terburu-buru menilai baik atau buruk UU Cipta Kerja Omnibus Law, tetapi diajak membahas pasal per pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UU agar dapat sebagai bahan mengajukan Uji Materi Ke MK.

“RUU Cipta Kerja ini tetap sah berlaku pada tanggal 5 November yang akan datang, karena sesuai dengan ketentuan pasal 73 UU No 12 tahun 2011, pada intinya mengatur bahwa RUU yang sudah disahkan Pemerintah bersama DPR dengan jangka waktu paling lama 30 hari, maka Presiden membubuhkan tanda tangannya. Dan jika Presiden tidak menandatanganinya, maka RUU tersebut tetap berlaku dan sah menjadi UU. Maka itu, solusi yang dapat dikerjakan untuk membatalkan UU itu dapat melalui PERPUU dan atau pengujian norma melalui uji materi ke MK,” tandasnya (*)

Previous Post

Rapat Mendadak, LSM Adukan Pelindo I Belawan Dinilai Bohongi Publik

Next Post

Kabupaten Karo Raih Ranking Tiga Innovative Government Award Sumatera Utara

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat
Headline

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat

23 Mei 2026
Headline

Pendidikan Kerakyatan dalam Kepemimpinan Prabowo: Sebuah Transformasi Substansial

4 Mei 2026
Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional
Nasional

Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional

1 Mei 2026
SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini
Nasional

SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini

15 Februari 2026
Rakyat Tenggelam, Menteri Gagap” Ketum GCP . H. Kurniawan Desak Reshuffle Tanpa Kompromi
Nasional

Rakyat Tenggelam, Menteri Gagap” Ketum GCP . H. Kurniawan Desak Reshuffle Tanpa Kompromi

20 Desember 2025
Ketum DPP Kanjeng Prabu Heriyanto Berkunjung ke Kanwil Imipas Kalbar
Nasional

Ketum DPP Kanjeng Prabu Heriyanto Berkunjung ke Kanwil Imipas Kalbar

8 Desember 2025
Next Post
Kabupaten Karo Raih Ranking Tiga Innovative Government Award Sumatera Utara

Kabupaten Karo Raih Ranking Tiga Innovative Government Award Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In