Penulis: Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kuasa Hukum Parno salah satu warga masyarakat dusun Talawar desa Belang-belang kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) selaku korban yang dirugikan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju mengaku telah melayangkan somasi karena pohon Gaharu milik kliennya ditebang Operator Sensor suruhan karyawan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju.
Hal ini disampaikan Egar Mahesa selaku Kuasa Hukum Parno, Kamis (5/11/2020) saat dimintai tanggapannya.
Menurut Egar Mahesa, pihaknya telah melayangkan surat Somasi ke Winarto yang merupakan penanggung jawab dan Pembuat Pernyataan mewakili pihak PLN ketika dilaksanakan musyawarah ganti rugi atas tanah Parno yang dilalui/masuk areal bentangan Kabel PT PLN (Persero) UP3 Mamuju.
Di dalam surat Pernyataan tersebut, pihak PT PLN (Persero) UP3 Mamuju diwakili Winarto bersedia menyanggupi apabila suatu saat kelak pohon Gaharu rusak di tebang atau tertimpa pohon kayu oleh pihak PLN, maka sebagai ganti ruginya pihak PLN siap mengganti kerugian sebesar Rp100.000.000 per pohon.
Lanjut, Egar Mahesa, somasi dilayangkannya ke Winarto untuk menyatakan Kliennya menuntut ganti rugi sesuai hasil kesepakatan sebelumnya dan upaya hukum yang akan ditempuh dapat berupa perdata maupun pidana.
“Jika perlu ditempuh pelaporan pidana atau gugatan perdata karena merugikan klien kami, maka upaya itu akan kita lakukan setelah melihat fakta di lapangan,” imbuhnya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi, salah satu pohon Gaharu milik Kliennya mati karena ditebang oleh Operator Sensor yang merupakan anggota dari Winarto.
“Yah… Tak ada alasan tak bertanggungjawab, ini faktanya ada kok,” timpalnya.
Lanjut Egar, ada enam pohon kayu Gaharu yang di tebang pihak PLN dan ada yang mati akibat tertimpa tebangan kayu lain.
“Maka sesuai isi surat perjanjian kedua belah pihak, selaku kuasa hukum Parno, saya menuntut hak Parno atas dasar surat perjanjian yang telah dibuat Winarto dan telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tutup Egar Mahesa (*)