• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, September 21, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Suara Buruh

LKBH SPSI Lampung: RUU Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Buruh

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
5 Oktober 2020
in Suara Buruh
0
LKBH SPSI Lampung: RUU Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Buruh
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Suradi Dede

Lampung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang digulirkan pemerintah sangat melukai Buruh dan merugikan kepentingan Buruh di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SPSI Lampung Muhammad Ridwan SH, Senin (05/10/2020).

Menurutnya, beberapa hari belakangan ini marak isu mengenai rencana aksi mogok Nasional selama tiga hari yang dilakukan oleh Buruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu mengenai RUU Cipta Kerja. Dia mengaku sangat mendukung aksi tersebut.

“Aksi ini tidak terlepas dari ketidakpuasan Buruh dalam sejumlah isu yang dibahas dalam Omnibus Law,” pungkasnya.

Dikatakannya, mogok Nasional adalah kegiatan resmi sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi Serikat Pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Adapun beberapa isu yang akan sangat merugikan buruh ke depannya di dalam RUU cipta kerja ialah mengenai pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dll.

Menurut Muhammad Ridwan, RUU Cipta Kerja tersebut sangatlah bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“RUU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh serta diduga terlihat jelas adanya kepentingan politik antara petinggi Pemerintah dan Perusahaan, sehingga ke depannya tidak hanya akan berdampak kepada kaum buruh saja, tetapi juga kepada perekonomian masyarakat luas, salah satunya akibat daripada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak memberikan Hak Pesangon kepada buruh nantinya. Di dalam RUU Cipta Kerja tersebut menyatakan Pemerintah akan menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165. Jadi nantinya Pekerja/Buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit, maka Buruh tidak akan mendapat pesangon,” timpalnya.

Ia berharap dalam Rapat Paripurna DPR RI nantinya, para wakil rakyat tersebut dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik dan berkeadilan yang dapat mewakili rakyatnya dan melindungi Buruh di Indonesia (*)

Previous Post

Korem 142/Tatag Gelar Binkom AGHT Cegah Konflik Sosial

Next Post

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng
Politik

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng

28 November 2023
Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.
Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

19 November 2023
Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki
Industri

Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki

11 Juli 2023
Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron
Suara Buruh

Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron

3 Oktober 2022
Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar
Suara Buruh

Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar

28 September 2022
BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek
Suara Buruh

BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek

20 Agustus 2022
Next Post
DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In