Home / Suara Buruh

Senin, 5 Oktober 2020 - 14:04 WIB

LKBH SPSI Lampung: RUU Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Buruh

Penulis : Suradi Dede

Lampung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang digulirkan pemerintah sangat melukai Buruh dan merugikan kepentingan Buruh di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SPSI Lampung Muhammad Ridwan SH, Senin (05/10/2020).

Menurutnya, beberapa hari belakangan ini marak isu mengenai rencana aksi mogok Nasional selama tiga hari yang dilakukan oleh Buruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu mengenai RUU Cipta Kerja. Dia mengaku sangat mendukung aksi tersebut.

“Aksi ini tidak terlepas dari ketidakpuasan Buruh dalam sejumlah isu yang dibahas dalam Omnibus Law,” pungkasnya.

Dikatakannya, mogok Nasional adalah kegiatan resmi sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi Serikat Pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Adapun beberapa isu yang akan sangat merugikan buruh ke depannya di dalam RUU cipta kerja ialah mengenai pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dll.

Menurut Muhammad Ridwan, RUU Cipta Kerja tersebut sangatlah bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“RUU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh serta diduga terlihat jelas adanya kepentingan politik antara petinggi Pemerintah dan Perusahaan, sehingga ke depannya tidak hanya akan berdampak kepada kaum buruh saja, tetapi juga kepada perekonomian masyarakat luas, salah satunya akibat daripada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak memberikan Hak Pesangon kepada buruh nantinya. Di dalam RUU Cipta Kerja tersebut menyatakan Pemerintah akan menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165. Jadi nantinya Pekerja/Buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit, maka Buruh tidak akan mendapat pesangon,” timpalnya.

Ia berharap dalam Rapat Paripurna DPR RI nantinya, para wakil rakyat tersebut dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik dan berkeadilan yang dapat mewakili rakyatnya dan melindungi Buruh di Indonesia (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ikatan Isteri Partai Golkar Serahkan Sembako Kepada 1.000 Buruh

Suara Buruh

DPP SBSI 1992 Konsolidasi Kasus PHK PT SCS Serpong, Perusahaan Harus Patuh Terhadap Undang-Undang

Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.

Suara Buruh

Inilah Tuntutan Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Pematang Siantar Didampingi LSM Macan Habonaron

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Headline

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

Industri

Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki

Nasional

Petani Sumut Berterimakasih Kepada Presiden Jokowi Karena Tuntutan Mereka Ditindaklanjuti