Home / Headline / Suara Buruh

Senin, 5 Oktober 2020 - 14:42 WIB

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

Penulis : Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPD SBSI) 1992 Propinsi Sumatera Utara menyebut Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan dinilai akan dapat menjadikan Buruh sebagai Budak di Negara sendiri.

“RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintahan Jokowi ini kami nyatakan sangat terkutuk, karena menciderai kepentingan Buruh Indonesia. Undang-undang yang ada sekarang pun masih kurang memihak kepentingan Buruh Indonesia, apalagi direvisi dan menghilangkan pasal-pasal penting dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara Abednego Panjaitan, Senin (5/10/2020) di Jakarta.

Menurutnya, pembuatan RUU Ciptaker juga dianggap mengandung penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior, dimana dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Ciptaker, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat Undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

Kemudian RUU Ciptaker bakal membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

Disampaikan Panjaitan sejumlah pasal yang dianggap telah merugikan Buruh adalah sebagai berikut :

Terkait upah minimum
Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

Memangkas pesangon
Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

Penghapusan izin atau cuti khusus
RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Outsourcing semakin tidak jelas
Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing. Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu
Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Sementara itu, agenda Penolakan Buruh secara Nasional saat ini adalah mengenai :

  1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.
  2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.
  4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
  5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.
  6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid, dan cuti panjang.
  7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Proyek CSR PTPN IV Kebun Laras Baru Seumur Jagung Tapi Sudah Rusak Parah

Headline

Selamat Jalan Raja Mamuju Nan Bijaksana H Andi Maksum Djalaluddin Ammana Inda

Headline

Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Headline

Keseriusan Pengurus DPC FPRN Dalam Membantu Program Pemerintah Kabupaten Bogor

Headline

Info Kehilangan STNK Motor PCX Warna Hitam Atas Nama Yuyun Yulianti

Headline

Ketua Komisi IV DPR RI Reses di Lamsel Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dan Penyuluh

Headline

Ketum SBSI 1992: Krisis Iklim Dapat Diatasi Melalui Penyediaan Laboratorium Praktek Perlindungan Masyarakat