Home / Headline

Jumat, 22 April 2022 - 10:44 WIB

Buntut Kasus Ekspor Minyak Goreng, Aktivis Buruh Sebut Perbudakan Marak Terjadi pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Ketua Umum SBSI 1992 Abednego Panjaitan saat menerima Kuasa penanganan kasus dari sejumlah Buruh

Ketua Umum SBSI 1992 Abednego Panjaitan saat menerima Kuasa penanganan kasus dari sejumlah Buruh

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam yang menyatakan penangkapan tersangka kasus ekspor minyak goreng masih kelas teri.

Menurut Mufti Anam, seorang Direktur Jenderal atau Dirjen tentu tidak akan bisa mengambil kebijakan sefatal itu tanpa adanya atensi dari pimpinan lebih tinggi. Begitu pun dengan para pengusaha.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Abednego Panjaitan menyebutkan bahwa perbudakan kepada Kaum Buruh marak terjadi pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit.

Menurutnya, rata-rata pelanggaran berat di bidang ketenagakerjaan kerap terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit, sehingga sektor perkebunan kelapa sawit dipandang menjadi potret buram ketenagakerjaan di Indonesia.

“Terkuaknya kasus ekspor minyak goreng ini sebenarnya dapat dijadikan pintu masuk bagi pemerintah untuk menelusuri perbudakan yang marak terjadi kepada para Buruh yang bekerja di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit,” katanya, Jumat (22/4/2022) di Jakarta.

Dikatakannya, berdasarkan laporan anggota SBSI 1992 yang bekerja di perkebunan Kelapa Sawit, rata-rata mereka belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Selain minimnya pelayanan kesehatan, dan diabaikannya kesejahteraan yang layak, sarana pendidikan bagi anak-anak Buruh perkebunan Kelapa Saawit juga sangat terbatas.

“Sebenarnya pelanggaran regulasi ketenagakerjaan paling sering terjadi di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit. Namun hal ini kerap luput dari pantauan Serikat Buruh dan pemerintah. Hal ini terjadi karena dipengaruhi jarak yang sangat jauh dan kondisi infrastruktur menuju ke lokasi perkebunan yang sangat tidak memadai,” imbuhnya.

Mirisnya lagi, kata Abednego, Buruh Perkebunan Kelapa Sawit tidak diikutkan sebagai penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibangga-banggakan oleh pemerintah, karena program JKP diperuntukkan hanya untuk segmen Penerima Upah seperti Pekerja kantoran dan Buruh pabrik yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan saja.

Padahal, lanjutnya, Buruh perkebunan kelapa sawit adalah merupakan aset besar bangsa, yang turut menggerakkan ekonomi dan dunia usaha.

“Jikalau Buruh yang telah bekerja keras dan menghasilkan banyak uang kepada pengusaha di perlakukan seperti itu, maka tidak mengherankan apabila kasus ekspor minyak goreng dijadikan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai ajang untuk memperkaya diri,” tandasnya.

Karena itu, Abednego Panjaitan meminta pemerintah agar fokus mengawasi kondisi ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Kiranya kasus minyak goreng ini dapat membuka hati dan pikiran kita, bahwa tanah dan sumber daya alam Indonesia yang berlimpah-limpah, apabila tidak benar-benar diawasi, maka akan dapat menjadi malapetaka,” tutupnya.

Untuk diketahui, empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (*)

Share :

Baca Juga

Headline

ARAB Kesal Partai Golkar Abaikan Aspirasi Masyarakat Raja Ampat

Headline

Janji Tinggal Janji Bupati Simalungun, Ruas Jalan 25 Km Penghubung Dua Kecamatan Hancur Total

Headline

Partai Buruh Kabupaten Nias Selatan Antarkan Dokumen Bacaleg ke Kantor KPU

Headline

Relawan Jokowi Dukung Menantu Wapres Diangkat Jadi Menteri

Headline

KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

Headline

Pengawas Perintahkan Pengusaha Bayar Kekurangan Upah dan THR Sebesar Rp2 Milyar

Headline

Pengadaan Obat Kapitasi BPJS Diduga Bermasalah, Kejatisu Diminta Periksa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Taput

Headline

RAY NACHE CALEG NOMOR 6 SIAP BERTARUNG MERAIH SIMPATI MASYARAKAT