Penulis: Hitmar Tambunan
Pinggir, PERISTIWAINDONESIA.com |
Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP mengukuhkan 5 Kepala desa dan 127 anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau yang digelar di halaman Kantor Camat Pinggir, Rabu (11/09/2024).
Pengukuhan para kades dan anggota BPD tersebut dalam rangka perpanjangan masa jabatan yang telah ditetapkan menjadi 8 tahun, dimana sebelumnya jabatan Kades dan BPD hanya 6 tahun.
Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh Kepala desa dan BPD kecamatan Talang Muandau dan Pinggir yang masa jabatannya jabatannya diperpanjang.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera melalui pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kepala Desa dan anggota BPD dapat melakukan hal yang terbaik untuk kemajuan desa dan masyarakat.
“Tunjukkan kinerja yang berkualitas, baik cepat dan tepat guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” harapnya.
Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Toharudin, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Efendi, sejumlah Kepala Perangkat di Lingkup Kabupaten Bengkalis, Camat Pinggir Zamarico Dakanahay, Camat Talang Muandau Rizky, Perwakilan Pimpinan DPRD, Camat Mandau, Danramil 04 Mandau, Kapolsek Pinggir beserta seluruh PJ Kades dan Lurah se-kecamatan Pinggir dan Talang Muandau, Bhabinkamtibmas, para peserta pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD se-Kecamatan Talang Muandau dan se-Kecamatan Pinggir serta tamu undangan lainnya (**)