Home / Bisnis / Uncategorized

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:31 WIB

Bupati Jamin Kemudahan Perizinan Dan Berinvestasi di Lampung Selatan

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menjamin proses kemudahan perizinan bagi investor yang ingin membangun usaha di Kabupaten Lamsel. Bupati bahkan menjamin kran investasi terbuka lebar bagi investor.

Hal tersebut disampaikan Nanang Ermanto dalam acara Coffee Morning bersama para pelaku usaha se-Kabupaten Lamsel, Kamis (14/01/2021) di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lamsel.

Nanang menyatakan, pihaknya akan memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi, khususnya kemudahan dalam proses perizinan.

Pihaknya juga akan menjamin keamanan terhadap investor yang akan berinvestasi di Lamsel.

“Kami bersama Pak Sekda dan seluruh jajaran berkomitnen agar para pelaku usaha mendapatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Lampung Selatan,” ujar Nanang.

Ia pun mewanti-wanti agar para pelaku usaha tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan atau menjanjikan kemudahan dalam mengurus izin usahanya.

“Jika ada orang yang bilang bisa mengurus perizinan, jangan dipercaya, langsung saja tanpa perantara. Karena kadang-kadang perantara ini yang bikin rusak. Jangan ada rasa was-was atau takut untuk berinvestasi di Lampung Selatan,” pesannya.

Di kesempatan itu, Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Corporate Social Resposibility (CSR) atas dukungan dan kontribusinya dalam pembangunan di Kabupaten Lamsel.

“Saat masa transisi, saya sebagai Plt Bupati diuji dengan tiga kejadian besar. Pertama tsunami birokrasi, banjir bandang, dan tsunami akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Alhamdulillah, berkat dukungan dan kerjasama dengan para pelaku usaha, semua bisa kita lewati dengan baik. Dan yang paling kita rasakan adalah jembatan Pasar Inpres Kalianda yang sekarang ini bisa dinikmati masyarakat Lampung Selatan,” kenang Nanang.

Demikian halnya dengan pembangunan fasilitas di GOR Way Handak Kalianda yang semakin lengkap dan menarik. Semua berkat semangat kebersamaan dan gotong royong.

“Taman Edukasi di rumah dinas ini, juga bantuan CSR. Yang awalnya lahan tidur tidak terpakai, kita sulap menjadi taman edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Ini adalah milik kita semua, masyarakat Lampung Selatan, bukan milik pemerintah daerah,” katanya.

Nanang berharap, para pelaku usaha sebagai salah satu pilar perekonomian dapat ikut serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, sinergitas dan kerjasama yang baik selama ini dapat terus dilanjutkan di masa-masa yang akan dating.

Sementara mewakili para pelaku usaha, Hadi Widayat dari PT Charoen Pokphand Group berharap kepada pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha. Baik yang sudah beroperasional maupun yang akan berinvestasi.

Dia juga mengatakan, dengan adanya Forum CSR, peran dari para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lamsel dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Melalui Forum CSR ini, keberadaan kita bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah daerah. Kami siap bekerjasama dan bersinergi mendukung pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Hadi Widayat (*)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lembaga Masyarakat Adat Papua Nilai Sengketa Kewenangan yang Diajukan MRP ke MK Cacat Prosedur

Bisnis

Kepala BPS: Juli 2020, Nilai Ekspor Indonesia Meningkat 14,33 Persen

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Uncategorized

Korban Banjir Bandang Luwu Utara Menjadi 10 Orang

Daerah

Korem 142/Tatag Gelar Binkom AGHT Cegah Konflik Sosial

Uncategorized

Wawalkot Medan Desak Dinas Pendidikan Berikan Data Valid Para Guru Honor di Medan

Uncategorized

Tindaklanjuti Laporan Warga, FJI Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Uncategorized

Hasil Karya Anak Bangsa, Limbah Kayu Diolah Jadi Meubel