Home / Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:50 WIB

Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) di bawah kepemimpinan Johny Manurung hari ini kembali menorehkan prestasinya, Sabtu (03/10/2020) kembali berhasil menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun.

Terdakwa Rosalinda ditangkap di kediamannya di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut dipimpin lansung asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 10.55 WITa, bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare telah dilaksanakan pengamanan serta penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba An terdakwa Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare-pare. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barar Johny Manurung di lapangan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada di dalam rumah,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam siaran Persnya, Sabtu (03/10/2020).

Amir menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari Kota Pare-pare untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.

“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir  bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejari Pare-pare untuk dilakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawa ke Sulawsei Barat,” timpalnya.

Amir menambahkan, DPO tersebut dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimana, nanti dilihat, tapi kemungkinan di Lapas Polman,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Hukum

Minta Nanang Ditersangkakan, Ini yang Dikatakan Direktur LBH Albantani

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Daerah

Caleg Hanura Supriyadi Alaina Ajak Perang LSM dan Media.

Daerah

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Daerah

Jawaban Apa Yang Saya Berikan Kepada Anak, Bila Mereka Tahu Bapaknya Disiksa Jagoan Tapteng.