Home / Nusantara

Minggu, 18 Februari 2024 - 21:02 WIB

Caleg Dari Salah Satu Partai Melakukan Serangan Fajar(Money Politik) Untuk Mendapatkan Suara

Sintang Kalbar -PERISTIWAINDONESIA. COM

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) secara tegas telah diatur tentang larangan Politik Uang ( Money Politic ) namun bagi para oknum Calon Legislatif nakal masih saja PKPU dengan sengaja dilanggar seperti halnya Informasi dugaan Politik Uang terjadi di Daerah Pemilihan Dua ( II ) Kecamatan Binjai, Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hulu yang diduga dilakukan oleh Oknum Caleg dari Partai Perindo.

Jelas bahwa PKPU Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284,286 ayat (1),515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Seperti pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, Peserta hingga tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”, Dengan membagi bagi Uang pada malam H-1 sebelum hari pencoblosan kepada masyarakat pemilih untuk meraup suara.

Sandi selaku Caleg Perindo nomor urut 8 tersebut mengatakan sangat disayangkan bahwa saudara Andri Sugiarto diduga melakukan Bagi bagi uang ( Serangan Fajar ) kepada masyarakat untuk meraup untung suara dari pemilih pada H-1 sebelum pencoblosan, “Ada bukti Uang kertas dengan nomor seri LRC 380719 Satu Lembar dan uang nomor seri HOD881783 sebanyak satu Lembar jumlah seluruhnya 2 lembar uang Senilai Rp 100.000,- Rupiah, kata Sandi.

Andri Caleg dari Partai Perindo nomor urut 9 asal Nanga Merakai diduga bagi bagi uang sebelum Hari H Pemilihan, sampai saat ini uang kertas Senilai Seratus Ribu Rupiah masih ada sebanyak Dua Lembar”, jelas Sandi saat ditemui di kantor Panwas Kecamatan Ketungau Tengah pada 17 Februari 2024.

Saya sudah melaporkan dugaan Bagi bagi uang ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ketungau Tengah pada 17 Februari 2024, mengenai terlibat Politik Uang atau tidak kita tunggu proses dari Bawaslu Kabupaten Sintang”, ungkap Sandi.

Saya berharap Bawaslu Sintang profesional dalam menjalankan Tugas dan kewenangannya secara adil, soal Bukti saya ada, saya akan serahkan semua dokumen Ke Panwas Kecamatan Ketungau Tengah”, harap Sandi.

Sandi mengungkapkan, Dalam Video pengakuan Inisial “A” jelas ada memberikan uang sebesar Rp 100.000 Rupiah per orang kepada inisial “J” yang berlokasi di TPS 3 Senangan Kecil dengan modus uang tersebut sebagai ganti rugi hari pada hari H sebab sudah ikut pemilu tanggal 14 februari 2024 dan sumber Uang tersebut disebut dari Andri, kalo menurut dugaan saya ini merupakan politik Uang, dan wajar saja perolehan Suara Saudara Andri Sugianto melonjak”, ungkap Sandi.

Tim awak media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Andri Sugianto caleg dari Partai Perindo nomor 9 dari Dapil 2 Sintang.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tingkatkan Mutu dan Kualitas, Guru SD se- Kota Medan ikuti Pelatihan Penilaian Kelas

Nusantara

Kontraktor CV. Aie Bareh Abaikan UU Tenaga Kerja Tidak Memakai K3

Nusantara

Diduga Oknum Kadus VIII Tanjung Morawa Perdaya Puluhan IRT Penerima BLT Tidak Sesuai Itu Tidak Benar Alias HOAX

Nusantara

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Nusantara

Wakil Rektor III UNISMA Bekasi Dr H Abdul Khoir Hadiri Istbat Nikah di Islamic Center

Nusantara

Usai Diresmikan, Ini Harapan Ketua DPRD Untuk Taman Wisata Syariah

Nusantara

Aktifis LSM Kalimantan Selatan Akan Laporkan Pelaku Penambang Batu-bara di Duga Ilegal

Nusantara

Drip casino официальный сайт Дрип казино играть на деньги