Home / Hukum / Nasional

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:24 WIB

*Diduga Ada permainan oknum APH Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi*

Ketapang, Kalbar, Peristiwa Indonesia.com.

Kebijakan pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Ketapang sepertinya masih belum efektif. Terbukti, tambang mas ilegal yang dimiliki oleh pak Gusti dan rekan-rekannya masih beroperasi dengan aman di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Dilaporkan oleh Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, Abdullah juga menyayangkan sikap pemilik tambang yang terkesan mengabaikan hukum dan merusak lingkungan.

Abdulah, Dirjen Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Polda Kalbar untuk melakukan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan tegas harus segera dilakukan karena sudah jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di Lokasi Rengas 7 telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Tanah yang digunakan untuk tambang tersebut menjadi tidak subur dan air di sekitar tambang sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan.

Dengan adanya laporan dari Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang mas ilegal di Lokasi Rengas 7. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat agar tidak ada lagi tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.” Ungkap Abdullah”

Pemerintah juga diharapkan lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap tambang yang beroperasi di wilayah Ketapang. Dengan demikian, diharapkan kegiatan tambang dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. ( Red / Team )

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Program Transmigrasi Membuka Keterisolasian Daerah Tertinggal

Hukum

Perkara Besi Scrab, PN Cibinong Buka Ruang Damai Lima Daskam dan Masyarakat Adat

Nasional

Kapolri Bersama Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak Gunakan Helikopter

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Hukum

Antisipasi Penyebaran Covid-19 dan Curnak, Kapolsek Kalukku Koordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Dan Mengeluarkan Himbauan

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Hukum

Hendak Konfirmasi Toko Tramadol, Dua Wartawan Diintimidasi Oknum Warga

Hukum

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK