KAB.AGAM PADANG,-PERISTIWAINDONESIA.com
Sungguh miris sekali terjadi perbuatan yang tidak pantas di pertontonkan oleh seorang aparatur sipil negeri (ASN) yang berinisial EM sebagai ASN Perpustakaan dan Arsip di Kota Bukittinggi hal tersebut EM tertangkap warga di nagari kelok jaring Kec. Palupuh Kab. Agam di rumah selingkuhan sebut saja bunga.
Warga mengarak EM (ASN) ke salah satu warung di dekat rumah bunga, konon kabarnya Bunga selingkuhan EM belum memenuhi masa Iddah atau belum habis waktu Iddah dari suaminya ( Bunga).
Namun yang dalam tanggapan Sekdakot Bukittinggi Martias Wanto mengatakan via WhatsAppnya nya (09/01/24) kepada awak media memberikan sanksi kepada ASN di Duga pelaku perzinaan. Saat ini sudah dua tahap pemeriksaan yang kami lakukan, antara lain pemeriksaan dari atasan langsung, dan selanjutnya, sekarang sedang kami lakukan pemeriksaan khusus yang di lakukan oleh inspektorat.
Sambungnya lagi ( Sekdakot-red) selesai proses nanti baru kita jatuhkan sanksi sesuai dengan klasifikasi pelanggan yang di buatnya. Terimakasih
Kami menerima laporan dari masyarakat baru tanggal 20 Desember 2023, setelah menerima laporan langsung kami proses, jadi, proses ini berjalan dengan cepat, bahkan untuk finalnya kemi lakukan pemeriksaan khusus yang menandakan kami sangat serius menanggapi masalah ini ujarnya (Sekdakot) via WhatsAppnya.
Tim.(RED)