Penulis: Paulus Witomo
Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com |
Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Kp Gebang RT 05/RW 03 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi diduga tanpa ada papan kegiatan disebut proyek hantu dan diduga asal-asalan.
Hendra tim investigasi LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi yang sedang berada dilokasi saat ditemui awak media mengatakan,” Proyek ini diduga tidak ada papan kegiatan, pelaksananya tidak profesional dan asal asalan dalam mengerjakannya, sebagian tidak diampar plastik lantai beton,badan jalan tidak pakai basecourse merata, asal jadi,” dengan penerangan seadanya Ungkapnya.
Kontraktor Proyek ini diduga sudah melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ini indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Ini ada unsur tindak pidana korupsi Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ucap Hendra.
Hendra juga menjelaskan,” Bahwa proyek ini akan kami kawal sampai kedinas terkait dan kami selaku social control dari LSM Gemantara Raya Kabupaten bekasi minta kepada dinas terkait jangan tutup mata, harus memonitoring dan evakuasi pekerjaan yang sudah dianggap menyalahi aturan dan tidak profesional dalam mengerjakannya.” Tandasnya.
(REL)