Home / Nusantara

Sabtu, 20 Mei 2023 - 20:06 WIB

Kantor Dikuasai kembali,Helmut Hermawan terbukti management yang sah di PT APMR dan PT CLM

Jakarta, PERISTIWA_INDONESIA.com
Sabtu 20 mei 2023, Polemik terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menimpa direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yaitu Helmut Hermawan.

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) terkait penanganan kasus mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md, melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, dalam surat rekomendasi itu mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM, yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai direktur utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Penasehat hukum Helmut Hermawan yaitu Ismail SH,MH., yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) menyampaikan, kabar terbaru dari perjuangan ini adalah pada Jumat kemarin kami bersama pendukung dan keluarga besar masyarakat Betawi di Jakarta telah menguasai kembali kantor pusat PT Citra Lampia Mandiri (CLM) & PT Asia Pacifik Mining Resources (APMR) yang berada di gedung The Manhattan Square, Jakarta Selatan.

“Selama ini kantornya dikuasai oleh orang-orang yang bukan sebagai hak miliknya, oleh karena itu kami atas ijin Allah dan atas pengetahuan penegak hukum di Ibukota Jakarta berhasil menguasai kembali kantor ini secara sah. Dasar hukum kami ialah atas keputusan atau kesimpulan yang dikeluarkan oleh kantor Menkopolhukam yang sudah menganalisa akta-akta perubahan oleh Dirjen AHU ternyata mal administrasi,” kata Ismail kepada media di Manhattan Square, Sabtu (20/5/2023).

Lalu berikutnya, tambah Ismail, kami juga baru menerima keputusan dari Mahkamah Agung yang bernomor perkara 190.PK/Perdata/2023 PN Jaksel. Yang telah jelas-jelas peninjauan kembali dari lawan kami yang sudah merusak tatanan hukum ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Maka dari itu berdasarkan kesimpulan dari Menkopolhukam dan PK yang ditolak MA, maka kami nyatakan bahwa akta notaris terakhir yang diputuskan oleh Dirjen AHU cacat demi hukum,” imbuhnya.

Diwaktu yang sama Rais Laskar Suku Betawi David Dermawan yang juga kakak dari Helmut Hermawan menyatakan, yang dimana Kementerian ESDM juga menyatakan berdasarkan pasal 93 A UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Pemegang IUP/IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM.

“Dari informasi yang telah kami dapatkan dari rekomendasi yang merupakan satu penegakan hukum dari Kemenkopolhukam, kami informasikan kembali kepada semua pihak bahwa akta manajemen dari Zainal Abidin Siregar terbukti tidak valid, mal administrasi dan cacat hukum,” ungkap David.

Dirinya juga menghimbau kepada pihak yang telah diperdaya oleh Zainal Abidin Siregar, salah satunya adalah Building Management Manhattan Square yang dimana hanya dengan menunjukkan akta perusahaan yang juga cacat hukum. Dimana notarisnya juga melanggar kode etik lewat Majelis Pengawas Daerah (Notaris) Jakarta Selatan.

Jadi banyak hal-hal yang patut diduga melanggar dan melawan hukum dalam akta tersebut. “Kemudian dari pihak kami yang merupakan keluarga dari Helmut Hermawan sudah mengklarifikasi dan juga mendapatkan klarifikasi dari Building Management Manhattan Square yang mengakui keteledorannya, namun kami tetap akan menuntut atas pengrusakan dan penyerobotan oleh oknum-oknum korporasi baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Berikut pernyataan salah seorang perwakilan manajemen Manhattan Square bernama Joko saat ditanyakan dasarnya memberikan akses kepada oknum tertentu untuk menguasai kantor PT CLM & APMR:

David menanyakan kenapa pak Joko memberikan pihak satu masuk, atas dasar apa pak?. Kemudian ia menjawab, “karena dia sudah menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah berupa akta perubahan yang baru dan akta tersebut juga ada SK Kemenkumham-nya,” kata Joko.

Lebih lanjut David kembali bertanya, apakah bapak melihat surat dari Kementerian ESDM atas perubahan yang ditujukan manajemen dari Zainal Abidin Siregar.

“Saya tidak melihat dan tidak tahu,” jawab Joko.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Operasi Kasih Sayang Tim Gabungan Pemko Medan Jaring Pelajar Bolos di Warnet dan Kafe

Nusantara

Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok Terkesan Jorok, Limbah Medis Banyak Berceceran Diduga Dana Pemeliharaan dan Kebersihan Tidak Tepat Guna dan Sasaran..!! Berpotensi KKN

Nusantara

Kelurahan Tangkahan Masuk Penilaian Kelurahan Tingkat se-Kota Medan Tahun 2022

Nusantara

40 ORANG PERWAKILAN PETANI KABUPATEN SIMALUNGUN BERANGKAT KEPULAU JAWA

Nusantara

Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penembakan Di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu

Nusantara

Jauhi Narkoba, Bobby Nasution Bangun Mental & Moral Generasi Muda Melalui Program Masjid Mandiri

Nusantara

KLARIFIKASI DEP LKBH SOKSI TERKAIT GUGATAN TUN DPN LKPHI

Nusantara

Bobby Minta Dukungan Wujudkan Medan Kota Metropolitan Yang Maju & Bebas Banjir