Home / Ekonomi / Investigasi

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 19:56 WIB

Dilarang Kadis, Namun SMPN 1 Berastagi Kutip Rp400 Ribu Per Siswa Biaya Perlengkapan Sekolah

Salah satu seragam sekolah yang dipersoalkan orangtua murid SMP Negeri 1 Berastagi

Salah satu seragam sekolah yang dipersoalkan orangtua murid SMP Negeri 1 Berastagi

Penulis: Jampang Ginting

Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

SMP Negeri 1 Berastagi kecamatan Berastagi kabupaten Karo propinsi Sumatera Utara (Sumut) membagi-bagikan perlengkapan sekolah berupa baju batik, baju olah raga, topi dan papan nama di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini sesuai pantauan Awak Media, Kamis (5/8/2021) di sekolah tersebut. Peserta didik baru akan menerima seperangkat perlengkapan sekolah setelah membayar biaya sebesar Rp400.000.

Padahal, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Karo Edi Surianta Surbakti beberapa waktu lalu di ruangan kerjanya telah menegaskan bahwa seluruh sekolah Negeri baik tingkat SD maupun SMPN di seluruh kabupaten Karo tidak diperbolehkan mengutip uang apapun jenisnya kepada siswa baru.

Namun hal ini tidak berlaku di lingkungan SMPN 1 Berastagi. Sekolah tersebut tetap membebani setiap peserta didik Rp.400 ribu per siswa untuk pembayaran biaya perlengkapan sekolah.

Di sisi lain, situasi seperti saat ini, dimana Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan pemerintah juga masih menerapkan PPKM sehingga anak-anak sekolah belum diperbolehkan belajar secara tatap muka.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Karo Edi Surianta Surbakti pengadaan perlengkapan sekolah seperti seragam sekolah dan lain-lain tidak ada aturannya.

“Pengadaan seragam itu tidak ada peraturanya di sekolah dan saya telah mengedarkan surat tentang larangan Nomor 420/1942/sek./2/2021. Sudah saya edarkan ke masing-masing SMP Negeri,” tegasnya.

Namun oknum guru di SMPN 1 Berastagi tampaknya tetap tidak mengindahkan perintah dari atasanya.

Sementara itu, sejumlah orangtua murid yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku keheranan atas adanya pembayaran uang seragam yang dibebankan guru kepada siswanya.

Apalagi biaya yang dibebankan diduga kemahalan. Kepala SMP Negeri 1 Berastagi tetap tidak mengindahkan beban para orangtua murid tersebut.

Oleh karena itu, beberapa orangtua murid mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Karo untuk memanggil Kepala SMP Negeri 1 Berastagi agar uang yang telah di kutipnya sebesar Rp400 ribu tersebut dikembalikan kepada mereka.

“Biaya itu sangat kemahalan, apalagi dalam situasi seperti saat ini, keuangan pun sudah berkurang,” kata salah satu dari orangtua murid (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kacang Kedelai Langka, Harga Tempe dan Tahu di Pasar Salatiga Meroket

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Ekonomi

Omzet Pedagang Durian Pekalongan Anjlok

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Ekonomi

Pemkab Lamsel Tandatangani PKS Dengan PT BPD Lampung Cabang Kalianda

Investigasi

Diduga Menyimpang, LSM BERKORDINASI Pertanyakan Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pariangan TA 2020

Investigasi

Baperjakat Bungkam, Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Taput Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010

Headline

Aktivis Soroti Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun di Bandar Sribhawono Lampung Timur Tak Disentuh Pembangunan