• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik PKL Di Rumah Sakit Berbayar Hingga Rp.4 Juta: SMK Bhakti Kartini Bekasi Ditarik Ke Sorotan Publik !!

MTPM 01 by MTPM 01
5 Mei 2025
in Headline, Investigasi, Kesehatan, Nasional
0
Polemik PKL Di Rumah Sakit Berbayar Hingga Rp.4 Juta: SMK Bhakti Kartini Bekasi Ditarik Ke Sorotan Publik !!
0
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

peristiwaindonesia.com,Bekasi — Polemik tengah mencuat di SMK Bhakti Kartini, yang beralamat di Jembatan 14, Jl. Caringin No.8, RT.001/RW.005, Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi – Jawa Barat 17117. berawal banyaknya keluhan orang tua siswa terkait biaya Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang mencapai Rp 4.000.000 juta per siswa tanpa penjelasan rincian dana dan teransparansi kerja juga profesional (good corporate governance)
Usut punya usut kabarnya nominal harga yang akhirnya menjadi sumber beban pemikiran para walimurid itu ternyata diumumkan langsung oleh Kepala Sekolah SMK Bhakti Kartini 10 Agustus 2024 yang selanjutnya diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh siswa kelas XI.
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter/attitude serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri peserta didik agar menjadi manusia yang berkarakter, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Diwartakan awak media ini yang menemukan salah satu narasumber atau wali murid namun dirinya enggan disebutkan namanya secara public menyampaikan keluhannya, “Kami sangat kaget saat anak kami diminta membayar Rp 4 juta untuk PKL. Tidak ada penjelasan rinci ke mana dana itu akan digunakan. Padahal kami berharap sekolah bisa membantu, bukan malah membebani,” ujarnya.

Rincian biaya PKL di rumah sakit biasanya meliputi biaya Jasket, ATK, Administrasi, Bimbingan, Akomodasi, Buah Tangan, Monitoring, dan Ujian Presentasi. Selain itu, ada juga biaya per hari yang bervariasi tergantung jenis program studi dan durasi PKL.
Tim Investigasi Data-Hukum & Perkara Sedikit Banyaknya Telah Memfullbaketkan Beban Biaya Yg Semestinya Para Walimurid Keluarkan Guna Kegiatan PKL Itu ;

1.Biaya Pembiayaan Umum PKL : Rp 594.000.
2.Biaya Transport: Perjalanan dari sekolah ke tempat PKL (dan sebaliknya).
3.Biaya Konsumsi: Konsumsi selama PKL.
4.Biaya Bimbingan: Rp 50.000.
5.Biaya Akomodasi: Rp 100.000.

Perlu diinggat adanya variasi biaya, dimana biaya PKL dapat sangat bervariasi tergantung pada sekolah dan rumah sakit tempat PKL dilakukan, dan sebaliknya juga ada sekolah yang justru memberikan Subsidi untuk biaya PKL. Dimana keberhakan untuk patut dipikirkan dimana negara melalui kementerian ketenagakerjaan sesuai konsiderant hukum pada peraturan kemenaker Nomor 6 Tahun 2020 Dengan Amanahnya Berbunyi, Mengatur Hak-Hak Peserta Magang Termasuk UANG SAKU.
Menurut informasi yang diterima tim redaksi, imbauan pembayaran tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah dalam pertemuan resmi di lingkungan sekolah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para wali murid terkait Urgensi dan Transparansi penggunaan dana.

Menanggapi kabar tersebut, Marjuddin Nazwar Aktifis Pemerhati Hukum Dan Keadilan yang juga sebagai Sekjen DPP IBU PRABU INDONESIA-08, Akhirnya turut angkat bicara, Dikatakannya Pungutan biaya guna Program PKL (Praktik Kerja Lapangan) dirumah sakit, dapat dianggap sah dan tidak melanggar hukum, asalkan diutamakan telah melewati proses kesepakatan antara pihak pendidikan, rumah sakit, dan pemerintah daerah, yang tentunya menjadikan Regulasi Peraturan-perundang undangan sebagai landasan dan dasar hukum dari Kesepakatan Bersama”.
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan mempertegas peran dan fungsi kementerian terkait dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia terutama lulusan SMK.
Demi Peningkatan Para GENERASI PENERUS ANAK BANGSA juga mengamanahkan sesuai Permenaker No. 5 Thn 2021, yang Mengatur Tentang Perlindungan Peserta Magang/PKL Untuk Menjaminan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial Para Peserta PKL SMK Bakti Kartini, Lalu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Biaya PKL ini biasanya ditujukan untuk mendapatkan fasilitas rumah sakit, meskipun tidak termasuk biaya hidup seperti makanan, Tapi seyogyanya sesuai penandatangganan sumpah dan janji (Fakta Integritas) semestinya pihak SMK Bhakti Kartini lebih teransparansi dan profesional dalam penyajian kinerja sesuai yg diamanahkan Asas Akuntabilitas dalam Good Governance.

“Jika benar pihak sekolah menarik dana sebesar itu tanpa penjelasan yang transparan, artinya ini patut dipertanyakan. Secara tegasa saya menghimbau agar KCD selaku perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat segera turun guna memeriksa kebenaran dan legalitas kebijakan tersebut,” tegas Marjuddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Bhakti Kartini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya PKL tersebut. Sementara itu Pihak KCD selaku perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat belom dapat dikonfirmasi, guna menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga integritas dan kepercayaan publik (Red)

Tags: Gubernur Jawa BaratKCD Kota BekasiWalikota Bekasi
Previous Post

Konflik Internal SOKSI Dengan DEPINAS SOKSI Berujung Ajuan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Next Post

Proyek Betonisasi di Sukamulya Diduga Menyimpang, Warga Protes Tak Dilibatkan !!

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Next Post
Proyek Betonisasi di Sukamulya Diduga Menyimpang, Warga Protes Tak Dilibatkan !!

Proyek Betonisasi di Sukamulya Diduga Menyimpang, Warga Protes Tak Dilibatkan !!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In