Home / Headline / Nasional

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:20 WIB

Konflik Internal SOKSI Dengan DEPINAS SOKSI Berujung Ajuan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan SOKSI Berlandaskan Pasal 59 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017  Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Selain Itu Juga Gugatan Tersebut Juga Dilandasi Oleh Pasal 1365 KUHperdata..!!

Jakarta, peristiwindonesia.com – konflik internal dalam tubuh sentral organisasi karyawan swadiri Indonesia ( SOKSI) kiyan memanas. Tim Hukum Nasional (THN) soksi resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang mengklaim perkumpulan DEPINAS SOKSI di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Mei 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court mahkamah agung dan saat ini masih menunggu penetapan nomor perkara. Gugatan dilayangkan setelah pihak organisasi DEPINAS SOKSI diduga secara tidak sah menggunakan nama organisasi soksi tanpa dasar hukum yang sah dalam aktivitas-aktivitas organisasinya.

Ketua tim hukum nasional soksi Eka wandoro Dahlan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi resmi Kepada DEPINAS SOKSI. Namun, tidak ada satupun somasi yang direspon oleh pihak DEPINAS SOKSI.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi secara patut, tetapi tidak pernah direspon. Karena itu langkah hukum ini menjadi keniscayaan demi menegakkan kebenaran dan hukum,”tegas Eka Wandoro Dahlan

Tim hukum nasional soksi yang dipimpin Eka wandoro Dahlan ini didampingi oleh sekretaris, Gatot S Amkas, S.H., dan 14 orang advokat sebagai penerima kuasa ini menunjukkan keseriusan SOKSI yang diketuai oleh Ketum Ir. Ali Wongso Sinaga dalam menghadapi tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan secara organisasi.

Gugatan ini didasarkan pada ketentuan pasal 59 ayat (1) huruf C undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, yang berbunyi: “ormas dilarang menggunakan nama lambang, bendera, atau atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang bendera, atau atribut ormas lain atau partai politik.”

Selain itu gugatan juga mendasarkan pada pasal 1365 KUHperdata, yang menyatakan: “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Tim hukum Nasional SOKSI berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan memastikan kepastian hukum atas keabsahan organisasi yang sah. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas dan Marwah SOKSI dari pihak-pihak yang mencoba mencatut identitas organisasi secara melawan hukum.

Dengan bergulirnya gugatan ini di, “perang nama” SOKSI pun resmi memasuki babak baru di pengadilan. Berkah hari ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas dan masa depan arah kepemimpinan organisasi yang memiliki peran penting dalam sejarah politik nasional.

(Bid Kominfo SOKSI)
Source of Media Nasional

Share :

Baca Juga

Headline

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Headline

Dua Sopir Truk Intercooler Korban PHK Melapor ke DPP SBSI 1992

Nasional

Inspektur DKI Jakarta Didesak Periksa Kepala UP PKB Kedaung Angke Christianto.

Nasional

Tiga Agenda Besar Presiden Jokowi ‘Aksi Nasional Pencegahan Korupsi’

Headline

Hotel, RS, Kantor Gubernur Dan Gedung-gedung Roboh di Sulbar. Jokowi Perintahkan Langkah Tanggap Darurat

Kesehatan

Polres Pelalawan Gelar Acara Puncak Bakti Kesehatan, Sosial dan Penanaman Pohon SSDM Polri Dalam rangka Mengabdi Untuk Negeri

Headline

Koalisi Organisasi Pendidikan Tolak Omnibus Law Klaster Pendidikan

Headline

SBSI 1992 Adakan Diklat Pengurus Komisariat PT Affinity Health Indonesia di Surabaya