Home / Nusantara

Minggu, 18 September 2022 - 23:22 WIB

Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia. com

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan melakukan pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal.

Pemberitahuan awal yang dilakukan Tim Dinas Kominfo yang dipimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane diwakili Kabid Teknologi Informatika, Deddy Wilistyan, Kamis, (15/9) kemarin ini berupa penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi berjenis Mikro cell pole (MCP) yang belum memiliki rekomendasi Dinas Kominfo.

Dijelaskan Deddy Wilistyan, ada tujuh belas titik lokasi yang diberitahukan awal dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik berjenis Mikro cell pole (MCP), diantaranya menara yang berada di jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, jalan Veteran dan jalan Thamrin.

“Selain penempelan stiker, kita juga sudah melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider. Kita terus meminta mereka untuk mengurus rekomendasi dari Dinas kominfo untuk legalitas berdirinya menara tersebut sesuai dengan Perwal,” Jelas Kabid TI Dinas Kominfo didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Sub koordinator lingkup infrastruktur jaringan.

Sebelumnya Kadis Kominfo Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Selain agar provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati Perwal tersebut, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” Sebut Kadis Kominfo.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Plt Bupati Langkat Serahkan Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas

Nusantara

Sesuai Intruksi Kapolres Subulussalam, Kasatlantas Lakukan Sidak Tuk Minimalisir Pelanggaran Dan Patuhi Prokes

Nusantara

Tiga Orang Eselon III Pemkab Langkat Dilantik

Nusantara

Waketum SOKSI: Jangan Jadikan Amandemen Konstitusi Panggung Politik.

Nusantara

Peringati HUT ke-66 Kota Wamena, Pemkab Jayawijaya Gelar Ibadah Syukuran

Nusantara

Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Perubahan SK Kemenkumham SOKSI Periode 2022 – 2027

Nusantara

Syah Afandin Buka Pelatihan Bela Negara Brigade Masjid BKPRMI

Nusantara

MAN-1 Medan Gelar Seminar Tips Lolos SNBP dan Masuk PTN Impian