Home / Nusantara

Minggu, 18 September 2022 - 23:22 WIB

Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia. com

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan melakukan pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal.

Pemberitahuan awal yang dilakukan Tim Dinas Kominfo yang dipimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane diwakili Kabid Teknologi Informatika, Deddy Wilistyan, Kamis, (15/9) kemarin ini berupa penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi berjenis Mikro cell pole (MCP) yang belum memiliki rekomendasi Dinas Kominfo.

Dijelaskan Deddy Wilistyan, ada tujuh belas titik lokasi yang diberitahukan awal dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik berjenis Mikro cell pole (MCP), diantaranya menara yang berada di jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, jalan Veteran dan jalan Thamrin.

“Selain penempelan stiker, kita juga sudah melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider. Kita terus meminta mereka untuk mengurus rekomendasi dari Dinas kominfo untuk legalitas berdirinya menara tersebut sesuai dengan Perwal,” Jelas Kabid TI Dinas Kominfo didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Sub koordinator lingkup infrastruktur jaringan.

Sebelumnya Kadis Kominfo Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Selain agar provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati Perwal tersebut, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” Sebut Kadis Kominfo.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Basarnas Mamuju Gelar Penanaman 1.000 Bibit Mangrove Bersama Potensi SAR

Nusantara

Notícias Prefeitura Municipal de Guanambi Site Oficia

Nusantara

Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi di Bengkalis, Aparat Kepolisian dan Stakeholder Terkesan Tutup Mata?

Nusantara

Kapolda Lampung Panen Semangka dan Makan Bakso Dengan Bupati Lamsel

Nusantara

Intimidasi Guru Se Kab. Agam Untuk Mengikuti Seminar Berkedok Pungli

Nusantara

Lepas JCH di Asrama Haji, Plt Bupati Langkat Ingatkan Jaga Kesehatan & Tidak Menyiakan Waktu

Nusantara

Gebrakan Luar Biasa Bobby Nasution, Selain Tidak Terburu-buru, Tunjukkan Penyerapan Anggaran Baik

Nusantara

Bupati Adakan Acara Pisah Sambut Dandim 0109 Aceh Singkil di Pendopo