Home / Nusantara

Minggu, 18 September 2022 - 23:22 WIB

Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia. com

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan melakukan pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal.

Pemberitahuan awal yang dilakukan Tim Dinas Kominfo yang dipimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane diwakili Kabid Teknologi Informatika, Deddy Wilistyan, Kamis, (15/9) kemarin ini berupa penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi berjenis Mikro cell pole (MCP) yang belum memiliki rekomendasi Dinas Kominfo.

Dijelaskan Deddy Wilistyan, ada tujuh belas titik lokasi yang diberitahukan awal dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik berjenis Mikro cell pole (MCP), diantaranya menara yang berada di jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, jalan Veteran dan jalan Thamrin.

“Selain penempelan stiker, kita juga sudah melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider. Kita terus meminta mereka untuk mengurus rekomendasi dari Dinas kominfo untuk legalitas berdirinya menara tersebut sesuai dengan Perwal,” Jelas Kabid TI Dinas Kominfo didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Sub koordinator lingkup infrastruktur jaringan.

Sebelumnya Kadis Kominfo Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Selain agar provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati Perwal tersebut, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” Sebut Kadis Kominfo.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Nasional Zoom Meeting Persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Nusantara

Gelar Aksi, Imakor Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Perkim Paluta TA 2022 ke Kejatisu

Nusantara

Hadiri Mesjid Mengaji, Syah Afandin Sumbangkan 100 Al Quran untuk Para Hafizh

Nusantara

Diduga Jual BBM Bersubsidi Di Atas Harga HET, SPBU Melawi Jaya Abadi ( Nanga Mau ) Berhasil Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah Perbulan

Nusantara

Gerakan Bapak Asuh Stunting Mamuju Dalam Rangka HUT TNI ke-77 tahun 2022

Nusantara

Pemilik Gudang Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Diduga Merasa Kebal Hukum

Nusantara

Jasa Raharja DKI Jakarta Gencar Sosialisasikan Pemutihan

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN