• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

MTPM 01 by MTPM 01
25 Juni 2024
in Nusantara
0
KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalimantan Barat,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pada saat ini, permasalahan kesehatan lingkungan merupakan isu yang sangat serius untuk di kelola dan di tangani serius oleh seluruh pihak, termasuk oleh pemerintah.

Namun, disaat seluruh stakeholder berjibaku, justru pemerintah dalam hal ini, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Dirjen PRODUKSI HUTAN LESTARI yang tidak bertindak untuk dan atas dasar UU tahun 1999 nomor 41 tentang kehutanan.

Pasalnya, surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, Hal:Penghentian Aktivitas penebangan Logged Over Area (LOA) padaAreal Kerja PBPH-HT PT. Mayawana Persada di Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 28 Maret 2024, terdapat 2 ( Dua) poin penting; Pertama: Penghentian Aktivitas penebangan Logged Over Area (LOA), kedua: Pemulihan Lingkungan.

Pemulihan lingkungan, bertujuan memperbaiki lingkungan yang telah rusak, atas area yang seharusnya di lindungi, akibat penebang dan atau aktivitas lain, sehingga di putuskan penghentian penebangan.

Dalam UU tahun 1999 nomor 41 tentang kehutanan, Dirjen PHL, setidaknya melanggar pasal 78 ayat 1( Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat 2 (Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang mana pasal ini bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas izin yang diberikan sebagaimana pasal 50 ayat 2 dan melanggar pasal 80 ayat 1 ( Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 1, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan).

Dalam surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, hanya meminta kepada perusahaan pemegang izin untuk melakukan PEMULIHAN LINGKUNGAN. Kewajiban pemulihan lingkungan ini, dalam pasal 80 ayat 1, tidak di serahkan kepada perusahaan, namun perusahaan HARUS MEMBAYAR GANTI RUGI/BIAYA REHABILITASI LINGKUNGAN.

Berdasarkan kajian dan penelusuran dari DPD Gerakan Persatuan Nasional 08, Kalimantan Barat, Linda susanti, sebagai sosial kontrol melaporkan kepada Ketua Umum DPP GPN08 belum ada teknis pemulihan lingkungan dalam Surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024. Oleh karena itu, Ketua Umum DPP GPN 08, mengharapkan adanya petunjuk teknis pelaksanaan pemulihan lingkungan yang dapat di akses sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan daripada kegiatan PEMULIHAN LINGKUNGAN tersebut, sehingga masyarakat dapat berperan aktif, dalam melakukan pengawasan terkait hal – hal berikut:

1. Bagaimana system pengawasan agar pembukaan lahan/penebangan tidak terjadi lagi sebagaimana yang sirat dalam surat Dirjen PHL no. S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024?

2. Dalam surat no. S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, terkait klarifikasi lahan dengan kode RO, dari RO – 1 sampai RO-11, dengan masing – masing arti dari pada RO itu sendiri, pertanyaan kami, bagaimana masyarakat bisa melakukan kontrol sosial, apakah ada peta atau semacam plang untuk menandai dimana area RO-1 dan seterusnya?

3. Bagaimana cara masyarakat melaporkan, sebagai kontrol sosial, sebab, tenaga dinas terkait sangat terbatas, jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat Dirjen PHL, kemana masyarakat bisa melapor?

4. Didalam Surat Dirjen PHL No. S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024, terdapat kewajiban pemulihan lingkungan, didalam UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, pasal 50 ayat 2. jika di berikan dispensasi pemulihan lingkungan ( sebab, dalam uu 41 tahun 1999, pelanggaran pasal 50, ayat 2, akan di sanksi pidana sesuai pasal 78 ayat 1 ), bagaimana pelaksanaan dan pengawasan pemulihan lingkungan tersebut?

5. Apakah terdapat plang di lapangan atau peta yang dapat di akses masyarakat, area mana yang harus di pulihkan, dan kegiatan pemulihan dalam bentuk apa dan berapa lama waktu pemulihan?

6. Bagaimana masyarakat melaporkan jika kegiatan pemulihan lingkungan ini tidak di lakukan perusahaan sebagaimana tertulis dalam Surat Dirjen PHL Nomor: S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024?

7. Apa pertimbangan Dirjen PHL tidak memutuskan menggunakan pasal 78 ayat 1, terhadap pelanggaran pasal 50 ayat 2?

8. Berapa lama waktu yang di berikan kepada PT. Mayawana Persada untuk memulihkan lingkungan, dan jika pemulihan lingkungan tidak dilakukan atau dilakukan tidak maksimal, langkah apa yang akan di lakukan Dirjen PHL KLHK dan Dirjen GAKKUM KLHK?

Agar tidak terkesan pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak tegas dan cenderung mendukung perusakan lingkungan oleh perusahaan nakal tanpa memperhatikan kesehatan lingkungan, tukas Ketua Umum GPN 08.

Dirjen GAKKUM LHK, Dirjen PHL LHK dan dikonfirmasi oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia kota pontianak, via email sampai berita ini di turunkan belum ada respon.

Previous Post

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden

Next Post

HARAPAN PETANI DAN PETERNAK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2025

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
HARAPAN PETANI DAN PETERNAK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2025

HARAPAN PETANI DAN PETERNAK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In