Home / Hukum

Kamis, 21 April 2022 - 11:47 WIB

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

korban Agus Darmawijaya alias Darma  tampak terbaring lemah di Rumah Sakit usai dipukuli sejumlah preman di kediamannya

korban Agus Darmawijaya alias Darma tampak terbaring lemah di Rumah Sakit usai dipukuli sejumlah preman di kediamannya

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Penganiayaan terhadap Wartawan Agus Darmawijaya (47 tahun), yang terjadi di kediamannya sendiri di Cluster Maxwell Summarecon Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap tidak manusiawi.

Koordinator Nasional LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar mengutuk keras tindakan para pelaku yang terjadi pada Rabu (20/04/2022) siang sekira pukul 11.30 WIB tersebut.

“Perbuatan pidana secara bersama-sama di atur dalam pasal 170 KUHP. Tindakan seperti itu harus dihukum berat dan hukum harus di tegakkan. Jangan negara kalah dengan preman, karena tindakan main hukum sendiri termasuk pelanggaran hukum berat,” kata Marjuddin Nazwar, Kamis (21/4/2022) di Jakarta.

Marjuddin sangat menyayangkan penganiyayaan tersebut. Untuk itu pihaknya akan turut mengawal kasus ini dan meminta pihak kepolisian agar mengaitkan hukum penyertaan pada kasus ini.

“Dimana terlihat jelas adanya orang-orang yang melihat kejadian itu namun tidak melerainya. Justru ikutan menyudutkan korban sehingga semakin terpojok dan teraniaya,” tandasnya.

Marjuddin Nazwar meminta pihak kepolisian tidak melepas para pelaku penganiayaan itu.

“Tidak ada pengecualian kepada para pelaku pidana itu. Kami sedih melihat citra dunia jurnalistik berada dalam posisi memprihatinkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban Agus Darmawijaya alias Darma yang merupakan reporter media wartasidik.co mengaku dipukuli dalam perjalanan saat dibawa ke Polsek Pagedangan Tangsel dengan mobil pihak perusahaan.

Apalagi korban dipukuli membabibuta, diinjak dan diseret sampai babak belur. Kejadian ini menunjukkan tindakan pelanggaran hukum berat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban diduga mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan diketahui tulang rusuk sebelah kanan Darma mengalami retak.

Selain kepala kanan belakang bocor, leher dan tangan (kiri) juga terluka akibat Senjata Tajam (sajam).

Pihak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memang terlihat responsif. Buktinya, langsung memburu, menangkap dan meringkus 7 pelaku pengeroyokan Wartawan sekira pukul 22.25 WIB.

Para pelaku diduga preman suruhan pihak pengembang Summarecon dan saat ini telah diamankan di Mapolres Tangsel (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Hukum

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Tanah Almarhum Baharudin Lopa di Pontianak Ikut Disantap “Mafia Tanah”

Daerah

Penangkapan Alat Berat Di Kapuas Hulu: Mengapa Ketetapan Tersangka Belum Ditetapkan?

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.