Home / Hukum

Kamis, 21 April 2022 - 11:47 WIB

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

korban Agus Darmawijaya alias Darma  tampak terbaring lemah di Rumah Sakit usai dipukuli sejumlah preman di kediamannya

korban Agus Darmawijaya alias Darma tampak terbaring lemah di Rumah Sakit usai dipukuli sejumlah preman di kediamannya

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Penganiayaan terhadap Wartawan Agus Darmawijaya (47 tahun), yang terjadi di kediamannya sendiri di Cluster Maxwell Summarecon Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap tidak manusiawi.

Koordinator Nasional LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar mengutuk keras tindakan para pelaku yang terjadi pada Rabu (20/04/2022) siang sekira pukul 11.30 WIB tersebut.

“Perbuatan pidana secara bersama-sama di atur dalam pasal 170 KUHP. Tindakan seperti itu harus dihukum berat dan hukum harus di tegakkan. Jangan negara kalah dengan preman, karena tindakan main hukum sendiri termasuk pelanggaran hukum berat,” kata Marjuddin Nazwar, Kamis (21/4/2022) di Jakarta.

Marjuddin sangat menyayangkan penganiyayaan tersebut. Untuk itu pihaknya akan turut mengawal kasus ini dan meminta pihak kepolisian agar mengaitkan hukum penyertaan pada kasus ini.

“Dimana terlihat jelas adanya orang-orang yang melihat kejadian itu namun tidak melerainya. Justru ikutan menyudutkan korban sehingga semakin terpojok dan teraniaya,” tandasnya.

Marjuddin Nazwar meminta pihak kepolisian tidak melepas para pelaku penganiayaan itu.

“Tidak ada pengecualian kepada para pelaku pidana itu. Kami sedih melihat citra dunia jurnalistik berada dalam posisi memprihatinkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban Agus Darmawijaya alias Darma yang merupakan reporter media wartasidik.co mengaku dipukuli dalam perjalanan saat dibawa ke Polsek Pagedangan Tangsel dengan mobil pihak perusahaan.

Apalagi korban dipukuli membabibuta, diinjak dan diseret sampai babak belur. Kejadian ini menunjukkan tindakan pelanggaran hukum berat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban diduga mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan diketahui tulang rusuk sebelah kanan Darma mengalami retak.

Selain kepala kanan belakang bocor, leher dan tangan (kiri) juga terluka akibat Senjata Tajam (sajam).

Pihak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memang terlihat responsif. Buktinya, langsung memburu, menangkap dan meringkus 7 pelaku pengeroyokan Wartawan sekira pukul 22.25 WIB.

Para pelaku diduga preman suruhan pihak pengembang Summarecon dan saat ini telah diamankan di Mapolres Tangsel (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Hukum

Kepsek SDN 173377 Batu Arimo Dilaporkan Ke Poldasu. Kadis Pendidikan: “Tidak Ada Penurunan Kelas”

Hukum

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Headline

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Hukum

Patroli Bersama TNI-Polri, Kapolda Banten: Kami Siap Berikan Keamanan Hari Paskah

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau