Home / Daerah / Hukum

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:00 WIB

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Buka Kran Keterbukaan Informasi Publik, Banyak Kades Ketahuan Tidak Transparan Soal ADD DI Tapanuli Tengah – Sumut.

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Tapteng, Periatiwaindonesia.com

Setelah Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Memimpin Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah, menunjukkan Kinerja yang Signifikan pro rakyat.

Kiprah Kepemimpinannya telah membuka lebar mata dan pengertian masyarakat, betapa pentingnya ikut serta berperan dalam pengawasan jalannya pemerintahan, akhirnya terungkap bahwa banyak Kepala Desa yang tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa.

Bila sudah tidak transparan, maka Siapa yang bertanggung jawab terhadap Dana Desa (DD).? Sementara Kepala Desa (Kades) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan DD.

Pengelolaan DD, Kades pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksanaan teknis.

Akuntabelitas merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan DD.

Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan Lembaga Desa yang memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DD.

Permendagri No.110/2016 Tugas BPD.mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

“Jangan ada Kades yang memegang langsung uang Desa karena itu menjadi tugas Bendahara Desa.

Setelah Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut. Dr. Sugeng Riyanta SH. MH banyak Masyarakat Desa meminta transparansi pengelolaan Dana Desa. di Tapteng.

Terbukti para Warga Desa datangi. Pj..Bupati maupun Kadis PMD Tapteng yang viral di Media Sosial (Medsos) bukan hanya Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) namun juga pengelolaan Dana Desa mulai Tahun 2020-20223..karena kepemimpinan masa lalu tidak ada bisa masyarakat yang bisa bertanya pengelolaan DD.

Setelah Pj. Bupati Sugeng Riyanta memimpin Tapteng. Masyarakat Tapteng meminta transparansi pengelolaan DD kepada para Kades di Tapteng Apalagi.Pj. Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE)

SE No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa se-Tapteng.

Hal itu berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 KIP, merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang progres pembangunan yang telah di lakukan oleh Pemerintah Daerah, dan sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Presiden Jokowi menjamin Program Dana Desa sebagai salah satu Program andalan Pemerintah untuk membangun Desa dan mengurangi ketimpangan masih berada pada jalur yang tepat dan dinilai tepat sasaran.

Namun, dirinya menyadari dalam pelaksanaan kebutuhan perbaikan sistem, prosedur dan pengawasan agar Dana tersebut dapat memajukan Desa.

Ada 900 Kades ditangkap karena Dana Desa 74 ribu yang ada.

Presiden Jokowi juga mengatakan, libatkan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa.

74 ribu Desa ada di Indonesia, tidak mungkin bagi Pemerintah untuk mengawasi jalannya pemanfaatan Dana Desa. Presiden hal itu dikatakan dilapangan olah raga Keri Koff Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Selasa (17/10/2017)

Red. / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung kerjasama PA Stabat, Kemenag Langkat dan Disdukcapil

Daerah

Bupati Lamsel Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 Kepada BPK RI

Daerah

Terminal Sruwen Tengaran Kabupaten Semarang Butuh Sentuhan Investor

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi

Daerah

Kapolda Sumut Dukung Penuh Langkah Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH di Pemkab. Tapanuli Tengah.

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Daerah

Babinsa Koramil 1509/Kayoa Bagikan Nasi Kotak Dalam Jumat Berkah

Daerah

Aparat Penegak Hukum Didesak Proaktif Udut Kasus Dana Desa, Desa Makarti Nauli Tapanuli Tengah