Home / Nusantara

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:46 WIB

Dinilai Tak Berperasaan, Dinkes Nisel Hanya Perpanjang 500 PTTD dari 1.300 Orang

Penulis: Semesta Wau SU

NISEL, PERISTIWAINDONESIA.com|

Perpanjangan Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) Tahun 2022 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dinilai tak berperasaan, padahal Kuota hanya 500 orang. Pasalnya, tahun sebelumnya berjumlah 1.300 orang, sehingga banyak yg harus dikorbankan.

Sejumlah Wartawan saat konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel, sedang tidak berada di kantornya.

Menurut Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK)) Sri Rahmat Wati Wau di Ruang kerjanya di jalan Saonigeho KM 3, Teluk Dalam, Rabu, (6/7/2022), mengakui bahwa PTTD yang aktif bekerja mulai Januari sampai Juni 2022 dianggap sebagai TKS.

“Artinya hanya Tenaga Kerja Sukarela, dan jumlahnya ada 1.300 orang,”

Ditanya mengapa bukan pada bulan Januari dimulai perpanjangan kontrak terhadap PTTD, Sri beralasan lantaran keterbatasan anggaran.

Di samping itu, ia mengakui bahwa memang banyak tenaga PTTD yang aktif bekerja di berbagai Puskesmas.

“Dan jelas tenaga kesehatan kurang, tetapi lagi-lagi terbentur pada anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan di Tahun 2022 saat ini,” katanya.

Sedangkan, kontrak PTTD yang diperpanjang itu terhitung mulai 1 Juli hingga Desember 2022.

Perpanjangan terhadap 500 tenaga kesehatan itu sesuai usulan, kebutuhan Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan.

“Ini perpanjangan, tidak ada perekrutan, dan sesuai dengan usulan kebutuhan Puskesmas di 36 Puskesmas, 2 Rumah Sakit dan 1 Dinas Kesehatan,” tutur Sri.

Alasan minimnya perpanjangan kontrak tenaga PTTD pada tahun 2022, sebutnya, murni disebabkan karena keterbatasan anggaran.

“PTTD di perpanjang kita panggil melalui Puskesmas, membawa Ijazah, KTP dan STR, yang tidak ada STR, tidak dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selain itu, persyaratan bagi yang diperpanjang kontraknya yakni, Ijazah, KTP dan STR. Kemudian, bagi PTTD yang direkomendasikan oleh Puskesmas yang tidak mempunyai STR, tidak diperpanjang kontraknya.

“Honor PTTD itu setiap bulannya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per orang,” tandasnya,

Sementara, Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Rabu (6/7/2022), hingga pukul 19.30 WIB, tidak merespon.

Dan ketika Awak Media meminta waktu kepadanya untuk wawancara secara langsung di kantornya, ia tidak bersedia dengan alasan lagi ada rapat (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Wakil Rektor III UNISMA Bekasi Dr H Abdul Khoir Hadiri Istbat Nikah di Islamic Center

Nusantara

Hadiri Musrenbang RKPD Sumut, Syah Afandin Usulkan Skala Prioritas Pendidikan

Nusantara

Sejumlah Dinas Pemkab Gayo Lues Dilibatkan untuk Membuka Seleksi Guru PPPK

Nusantara

Komisi B DPRD Jayawijaya, Rekomendasikan Kepada Pertamina untuk Siapkan Aplikasi

Nusantara

Penguatan Kepemimpinan Diperlukan Inovasi Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Nusantara

Mafia Solar Andika Baru Bebas Beraksi Kembali, Polda Sulut Lemah

Nusantara

Terkait Dugaan Korupsi Bansos DKI Trilyunan, David Ketua umum ormas kedaerahan Betawi bangkit Angkat Bicara

Nusantara

Respon Kapolsek Pulau Maya Karimata Peduli dengan Warga Desa Dusun Besar, Kec PMK Korban Musibah Rumah Kebakaran