Home / Nusantara

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:46 WIB

Dinilai Tak Berperasaan, Dinkes Nisel Hanya Perpanjang 500 PTTD dari 1.300 Orang

Penulis: Semesta Wau SU

NISEL, PERISTIWAINDONESIA.com|

Perpanjangan Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) Tahun 2022 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dinilai tak berperasaan, padahal Kuota hanya 500 orang. Pasalnya, tahun sebelumnya berjumlah 1.300 orang, sehingga banyak yg harus dikorbankan.

Sejumlah Wartawan saat konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel, sedang tidak berada di kantornya.

Menurut Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK)) Sri Rahmat Wati Wau di Ruang kerjanya di jalan Saonigeho KM 3, Teluk Dalam, Rabu, (6/7/2022), mengakui bahwa PTTD yang aktif bekerja mulai Januari sampai Juni 2022 dianggap sebagai TKS.

“Artinya hanya Tenaga Kerja Sukarela, dan jumlahnya ada 1.300 orang,”

Ditanya mengapa bukan pada bulan Januari dimulai perpanjangan kontrak terhadap PTTD, Sri beralasan lantaran keterbatasan anggaran.

Di samping itu, ia mengakui bahwa memang banyak tenaga PTTD yang aktif bekerja di berbagai Puskesmas.

“Dan jelas tenaga kesehatan kurang, tetapi lagi-lagi terbentur pada anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan di Tahun 2022 saat ini,” katanya.

Sedangkan, kontrak PTTD yang diperpanjang itu terhitung mulai 1 Juli hingga Desember 2022.

Perpanjangan terhadap 500 tenaga kesehatan itu sesuai usulan, kebutuhan Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan.

“Ini perpanjangan, tidak ada perekrutan, dan sesuai dengan usulan kebutuhan Puskesmas di 36 Puskesmas, 2 Rumah Sakit dan 1 Dinas Kesehatan,” tutur Sri.

Alasan minimnya perpanjangan kontrak tenaga PTTD pada tahun 2022, sebutnya, murni disebabkan karena keterbatasan anggaran.

“PTTD di perpanjang kita panggil melalui Puskesmas, membawa Ijazah, KTP dan STR, yang tidak ada STR, tidak dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selain itu, persyaratan bagi yang diperpanjang kontraknya yakni, Ijazah, KTP dan STR. Kemudian, bagi PTTD yang direkomendasikan oleh Puskesmas yang tidak mempunyai STR, tidak diperpanjang kontraknya.

“Honor PTTD itu setiap bulannya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per orang,” tandasnya,

Sementara, Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Rabu (6/7/2022), hingga pukul 19.30 WIB, tidak merespon.

Dan ketika Awak Media meminta waktu kepadanya untuk wawancara secara langsung di kantornya, ia tidak bersedia dengan alasan lagi ada rapat (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

FSPTI-KSPSI DPC Langkat Lakukan AKSI Damai di Depan Kantor LNK

Nusantara

Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas Polri kepada Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Nusantara

Irbanko Jakarta Timur Diminta Periksa Kasudin Pemuda dan Olahraga.

Nusantara

Panglima TNI Lantik Mayjen TNI Achmad Marzuki Sebagai Pangdam Iskandar Muda

Nusantara

Diduga PT. Multi Prima Entakai (MPE) Bangun Penyebrangan Di Sungai Kumpang, Sungai Ringin Sekadau Belum Kantongi Izin.

Nusantara

Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Bapak Ke Anak Kandung, ASPPA Minta Polisi Segara Tangkap Pelakunya

Nusantara

Camat Bathin Solapan Duri Gelar Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

Nusantara

Kepsek SMA N.1 Batang Anai, Jawab Klarifikasi LSM BIDIKRI Dengan Surat Kaleng