Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menggelar operasi penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) di Jalan Lintas Medan-Aceh Terminal Lama Pasar 10 Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/11/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany SIP M SP menjelaskan kepada wartawan selain mengukur dimensi truk angkutan barang juga melakukan operasi kelengkapan dokumen kendaraan dan surat izin berkendara milik pengendaranya juga turut diperiksa petugas serta untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan karena keberadaan truck ODOL tersebut dianggap sering membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain membahayakan pengendara jalan, truck tersebut juga dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Langkat.
“Ya razia ini rutin kita lakukan, tanpa terkecuali dan tenang pilih. Hal ini dilakukan untuk menjaga seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Langkat, karena dugaan kuat Truk Over Load yang menyebabkan jalan rusak,” tegasnya
Ia menjelaskan, pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan. Seperti rem tidak berfungsi dan sebagainya. Selain itu, kelengkapan surat berkendaranya tak lewat dari pemeriksaan.
Dari giat tersebut ada juga di temukan para pelanggar yang memang membawa surat-surat kendaraan lengkap, hanya saja beberapa surat terutama buku KIR rata-rata mati dan Over Load.
Serta bagi pelanggar yang memodifikasi bak muatan truk nantinya KIR akan ditindak dan selanjutnya di wajibkan bagi para pelanggar untuk melaksanakan uji KIR atau melakukan standarisasi kembali.
Para pengemudi truk ODOL tersebut bisa menyesuaikan kembali kendaraannya yang tentunya mulai dari bentuk dan jenis kendaraannya sesuai dengan aturan. pungkas Arie (*)