Penulis: Dede Ahmad
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Suradi menyambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamsel guna menyerahkan berkas Pencatatan Serikat Buruh ke Dinas Ketenagakerjaan Lamsel.
Kedatangan Suradi diterima Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamsel Noviana Susanti, Rabu (27/1/2021) di ruangan kerjanya.
Kepada kru peristiwaindonesia.com Noviana Susanti mengaku akan memverifikasi berkas-berkas yang diserahkan DPC SBSI 1992 Kabuapten Lamsel untuk selanjutnya diterbitkan Tanda Bukti Pencatatan sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kita verifikasi dulu ya pak, apakah berkas-berkas yang bapak serahkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” ujar Noviana Susanti.
Di kesempatan itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Lamsel Suradi menyampaikan tujuan berdirinya Serikat Buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Serikat dan keluarganya.
“Hal ini tertuang di dalam pasal 4 ayat satu (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” jelas Suradi.
Disampaikannya, di dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Sedangkan untuk mencapai tujuan tersebut, maka Serikat Buruh mempunyai fungsi (a). sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; (b). sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c). sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d). sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; €. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (f). sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
Di dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menurut Suradi, bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Lanjut Suradi, di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan, barangsiapa menghalang-halangi Serikat Buruh, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Jadi, sangat jelas negara mengamanatkan kepada Serikat Buruh secara bertanggung jawab untuk melakukan Pembelaan, Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan anggota Buruh dan keluarganya,” tandasnya (*)