Home / Nusantara

Senin, 5 Juni 2023 - 12:12 WIB

DPD GMTI Sumatera Utara Duga Terjadi Pungli Penerimaan P3K pada Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan

Penulis: Tomi Risky Situmorang

P Sidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua DPD GMTI (Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia) Propinsi Sumut Randa Pohan menduga adanya Pungli jual beli jabatan penerimaan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang diduga dibandrol atau diobral dikisaran harga ± Rp30 juta.

Untuk itu, DPD GMTI meminta KPK dan Kajati Sumut memerhatikan dan mengamati Kadisdik Kota Padang Sidempuan untuk isu yang telah beredar ditengah-tengah masyarakat kota Padang Sidempuan tersebut.

Dalam hal ini Ketua DPD GMTI Sumut Randa Pohan sangat menyayangkan akan kejadian ini karena sangat merugikan banyak golongan, baik pemerintah maupun masyarakat luas.

Menurutnya, program P3K ini adalah program yang sangat berpotensi untuk pengembangan sumber tenaga guru di kota Padang Sidempuan. Dengan beredarnya dugaan pungli ini mengakibatkan kerugian bagi para peserta.

“Saya berharap permasalahan penyaluran dana P3K bersih dan bebas dari pungli, karena hal ini sudah menjadi pembahasan di DPR RI” tegasnya.

Dikatakannya, sampai saat ini dana yang telah dialokasikan Pemerintah Daerah untuk proses penerimaan P3K ini belum sepenuhnya terealisasi.

“Menurut pengamatan saya, sampai saat ini dana P3K ini masih menjadi pembahasan di DPR RI,” ujar Randa Pohan Selaku Ketua GMTI DPD SUMUT

Sementara itu, Ketua Umum GMTI Steven Lim menyampaikan dugaan tindak pidana Pungli ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.

“Sudah seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi,” imbuh Ketua Umum DPP GMTI ini.

Menurutnya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pertanggung Jawaban Polri Atas Obyek Sitaan Barang Bukti Berupa Besi Scrap Di Lahan Kosong Area Apartemen Mutiara Pekayon-Bekasi, Akhirnya Dipertanyakan Ketua Umum LMA Papua Lenis Kogoya

Nusantara

Terkait Dana Desa Simarlelan, Kadis PMD : “Kami sudah laku pemanggilan terhadap Kades

Nusantara

Tolak Anjuran Disnaker, PT Simone Acc Cicadas Terancam Digugat Mantan Karyawan Di PHI

Nusantara

Pungut Biaya PTSL, Kejari Bekasi Tangkap Kades Cantik Lambang Sari

Nusantara

Kendalikan Inflasi, Disperindag Aceh dan Pemkab Gayo Lues Gelar Pasar Murah

Nusantara

Putusan MK Kukuhkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Nusantara

Gemes 2022 Ditutup, Aulia Rachman: Apapun Ceritanya Medan Adalah Tanah Melayu, Semua Suku Hidup Akur & Damai

Nusantara

Sekda Singkil Buka Musda BKPRMI Ke II