Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna perdana tahun 2021.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.
Nanang Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamsel secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.
Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lamsel H Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD.
“Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” tutur Sekretaris Dewan Samsurizal.
Hadir juga jajaran anggota Forkopimda Lamsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin SSos MM beserta para Staf Ahli Bupati, para Asisten, dan para Kepala OPD serta Camat di lingkup Pemkab Lamsel.
Adapun kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan ditengah pandemi tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.
Pertama, tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lamsel tentang “Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju”.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD.
Dijelaskannya, kabupaten Lamsel yang merupakan pintu gerbang Sumatera adalah merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis.
Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional, ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.
“Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” papar Nanang.
Nanang melanjutkan, secara empiris Kabupaten Lamsel juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.
Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” tutur Nanang.
Pada sisi lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.
“Untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya.
Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah di bidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Ke depannya diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang.
Sebagai pertimbangan lain, jelas Nanang, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja.
Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan.
Dimana BUMD itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor: 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.
“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis,” tutur Nanang.
Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
“Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang.
Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.
“Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lamsel menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud (*)