Home / Hukum

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:23 WIB

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Foto Bersama Ketua DPRD Yalimo (Tengah), Ketua Komisi A dengan Ketua PK (Kanan), Ketua Fraksi dan perwakilan anggota DPRD (Kiri)

Foto Bersama Ketua DPRD Yalimo (Tengah), Ketua Komisi A dengan Ketua PK (Kanan), Ketua Fraksi dan perwakilan anggota DPRD (Kiri)

Penulis: Arny Hisage

Jayapura, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengklarifikasi Surat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.

“Mengatasnamakan Ketua DPRD Yalimo oleh pihak tertentu, maka saya selaku Ketua DPRD Yalimo bersama dengan para anggota secara resmi hari ini menyatakan bahwa hal itu penipuan terhadap publik dan itu tidak benar, karena surat tersebut terbit diluar sepengetahuan lembaga DPRD Yalimo,” kata Ketua DPRD Yalimo Markus Walilo, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskannya, terbitnya Surat Nomor 157/05/DPRD/YI/2021 tentang Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo kepada KPU RI adalah perbuatan pembohongan publik yang disampaikan oleh oknum tertentu.

“Maka saya selaku Ketua DPRD Yalimo bersama dengan jajaran dengan ini menyatakan bahwa sejak KPU Yalimo menetapkan hasil perolehan suara, kami belum pernah melaksanakan Sidang Paripurna,” bebernya.

Oleh karena itu, katanya, dengan adanya Surat jawaban KPU RI menyatakan sudah menerima surat DPRD Yalimo Nomor: 695/PR.02-SD/06/KPU/VIII/2021 tentang pelantikan Bupati/Wakil Bupati Yalimo adalah tidak benar, apalagi mengatasnamakan lembaga DPRD.

“Kami minta KPU RI tidak memproses pelantikan tersebut karena DPRD belum pernah memparipurnakannya. Apalagi pasca Putusan Makahmah Konstitusi (MK) adalah merupakan putusan tertinggi dan mengikat dan siapapun tidak dapat mengganggu gugat keputusan tersebut,” tandasnya.

Dilanjutkannya, sejak tanggal 17 Mei 2021 Tim Hukum Paslon nomor urut 2 secara resmi telah mendaftarkan gugatannya di Makahmah Konstitusi (MK) sehingga DPRD Yalimo sampai hari inipun belum melaksanakan sidang paripurna.

“Berdasarkan amar Putusan Makamah Konstitusi (MK)  Nomor 145/PHP.BUP-XIV/2021, yang dibacakan pada tanggal 29 Juni 2021 menyatakan bahwa KPU Yalimo segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu 120 hari kerja, maka kami di lembaga DPRD wajib mengawal proses Pilkada Yalimo sampai sukses,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Markus Walilo, DPRD Yalimo wajib mengawal Keputusan MK dan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02Kpt/9122/KPU Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tersebut.

Ketua DPRD Yalimo berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo segera menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Yalimo.

Menurutnya, oknum yang mengatasnamakan lembaga DPRD Yalimo dan menyurati KPU RI itu adalah salah satu perbuatan tindak pidana penipuan.

“Kami DPRD Yalimo secara resmi belum melaksanakan Sidang Paripurna sejak KPU Yalimo menetapkan hasil perolehan suara sampai dengan hari ini. Maka kami di lembaga DPRD siap menyukseskan agenda PSU yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang sudah dikeluarkan oleh KPU Yalimo,” timpalnya.

Ketua DPRD Yalimo mengajak Tokoh Adat, Gereja, Pemerintah, Perempuan, Intelektual, Pemuda bersama para Pelajar dan Mahasiswa serta seluruh masyarakat 5 Distrik di Kabupaten Yalimo untuk bersatu dan bergandeng tangan menyukseskan agenda PSU agar berjalan aman, lancar dan damai.

“Karena ini (PSU) adalah agenda nasional yang sudah diputuskan oleh Makamah Konstitusi,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Daerah

Tapanuli Tengah Sumut Butuh Perhatian Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Terkait Penegakan Hukum.

Hukum

Keluhkan PPDB Di SMAN 2 Jonggol, Warga : Ada 11 Calon Siswa Diduga Adanya Kecurangan

Hukum

Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat Ditemukan di Sibuluan – Kab.Tapanuli Tengah Prov. Sumatera Utara

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Hukum

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Headline

1097 Siswa SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Dikutipi Uang Parkir Setiap Hari Disekolah