Home / Hukum

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:23 WIB

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Foto Bersama Ketua DPRD Yalimo (Tengah), Ketua Komisi A dengan Ketua PK (Kanan), Ketua Fraksi dan perwakilan anggota DPRD (Kiri)

Foto Bersama Ketua DPRD Yalimo (Tengah), Ketua Komisi A dengan Ketua PK (Kanan), Ketua Fraksi dan perwakilan anggota DPRD (Kiri)

Penulis: Arny Hisage

Jayapura, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengklarifikasi Surat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.

“Mengatasnamakan Ketua DPRD Yalimo oleh pihak tertentu, maka saya selaku Ketua DPRD Yalimo bersama dengan para anggota secara resmi hari ini menyatakan bahwa hal itu penipuan terhadap publik dan itu tidak benar, karena surat tersebut terbit diluar sepengetahuan lembaga DPRD Yalimo,” kata Ketua DPRD Yalimo Markus Walilo, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskannya, terbitnya Surat Nomor 157/05/DPRD/YI/2021 tentang Pelantikan Bupati Kabupaten Yalimo kepada KPU RI adalah perbuatan pembohongan publik yang disampaikan oleh oknum tertentu.

“Maka saya selaku Ketua DPRD Yalimo bersama dengan jajaran dengan ini menyatakan bahwa sejak KPU Yalimo menetapkan hasil perolehan suara, kami belum pernah melaksanakan Sidang Paripurna,” bebernya.

Oleh karena itu, katanya, dengan adanya Surat jawaban KPU RI menyatakan sudah menerima surat DPRD Yalimo Nomor: 695/PR.02-SD/06/KPU/VIII/2021 tentang pelantikan Bupati/Wakil Bupati Yalimo adalah tidak benar, apalagi mengatasnamakan lembaga DPRD.

“Kami minta KPU RI tidak memproses pelantikan tersebut karena DPRD belum pernah memparipurnakannya. Apalagi pasca Putusan Makahmah Konstitusi (MK) adalah merupakan putusan tertinggi dan mengikat dan siapapun tidak dapat mengganggu gugat keputusan tersebut,” tandasnya.

Dilanjutkannya, sejak tanggal 17 Mei 2021 Tim Hukum Paslon nomor urut 2 secara resmi telah mendaftarkan gugatannya di Makahmah Konstitusi (MK) sehingga DPRD Yalimo sampai hari inipun belum melaksanakan sidang paripurna.

“Berdasarkan amar Putusan Makamah Konstitusi (MK)  Nomor 145/PHP.BUP-XIV/2021, yang dibacakan pada tanggal 29 Juni 2021 menyatakan bahwa KPU Yalimo segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu 120 hari kerja, maka kami di lembaga DPRD wajib mengawal proses Pilkada Yalimo sampai sukses,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Markus Walilo, DPRD Yalimo wajib mengawal Keputusan MK dan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02Kpt/9122/KPU Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tersebut.

Ketua DPRD Yalimo berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo segera menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Yalimo.

Menurutnya, oknum yang mengatasnamakan lembaga DPRD Yalimo dan menyurati KPU RI itu adalah salah satu perbuatan tindak pidana penipuan.

“Kami DPRD Yalimo secara resmi belum melaksanakan Sidang Paripurna sejak KPU Yalimo menetapkan hasil perolehan suara sampai dengan hari ini. Maka kami di lembaga DPRD siap menyukseskan agenda PSU yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal yang sudah dikeluarkan oleh KPU Yalimo,” timpalnya.

Ketua DPRD Yalimo mengajak Tokoh Adat, Gereja, Pemerintah, Perempuan, Intelektual, Pemuda bersama para Pelajar dan Mahasiswa serta seluruh masyarakat 5 Distrik di Kabupaten Yalimo untuk bersatu dan bergandeng tangan menyukseskan agenda PSU agar berjalan aman, lancar dan damai.

“Karena ini (PSU) adalah agenda nasional yang sudah diputuskan oleh Makamah Konstitusi,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

Daerah

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

Daerah

Polres Taput Sumatera Utara Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Hukum

Maraknya Mafia Tanah di Kelurahan Bedahan, Penasehat Hukum FPII Dipanggil Bidpropam Korbrimob Polri

Hukum

Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Laporkan Warganya Ke Kantor Polisi

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)