Home / Hukum / Nasional

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:25 WIB

PKN Melawan BPK RI Sidang Mediasi di Komisi Informasi Pusat

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) dengan tegas berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku Sah menghadapi BPK RI PUSAT pada Sidang Mediasi di Kantor Komisi Informasi Pusat Jln. Abdul Muis Jakarta hari ini Kamis 14 Maret 2024.

Dihadapan Majelis Komisi Informasi Pusat, PKN membeberkan perihal Informasi Publik yang mereka Mohonkan yang tidak direspon dengan oleh BPK RI, yang akhirnya PKN membawa masalah tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

Kepada Peristiwaindonesia.com, Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH.MH menjelaskan, perihal yang di minta PKN adalah dokumen LPJ Perjalanan Dinas BPK RI, antara lain :

1.1. Bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2021 Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas pekerjaan Umum Provinsi Jawa tengah dengan Modus Merubah Speksifikasi Tulangan Besi saluran U -Ditch dan Tutup U-Ditch sehingga menimbulkan Kerugian Negara dengan Data awal
Nama Tender : PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA
Unit : LPSE KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Tanggal Pembuatan : 07 September 2018
Tanggai Selesai : 17 Oktober 2018
Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Lelang Umum — Prakualifikasi Satu File — Harga Terendah
Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2018
Nilai Pagu Paket : Rp. 174.200.000.000,00
Peserta Tender : 186 Peserta
HPS : Rp. 174.200.000.000,00
1.2 Bahwa dalam Pengumuman disebutkan, PT BUTON TIRTO BASKORO yang beralamatkan di Jl. Mayjend Panjaitan No. 3A Banjarnegara — Banjarnegara (Kab)
– Jawa Tengah dengan NPWP Nomer 02 625 551 3-529 000, dengan harga
Penawaran Rp. 136.968.232.000,00 sebagai pemenang lelang,
,Laporan lengkap terlampir Sebagai Barang Bukti P1
2. Pada Tanggal 21 Oktober 2021 ,PKN menerima Surat dari Polres Nomor B/SP2HP/323/X/2021/RESKRIM Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) Foto copy lengkap terlampir Sebagai Barang Bukti P2
3. Pada Tanggal 10 November 2021 ,PKN menerima Surat Undangan Permintaan Klarifikasi dan selanjutnya Kami Tim PKN menghadiri Undangan dan memberikan keterangan sebagai Pelapor Pada tanggal 15 November 2021 di Ruang Satreskrimsus Tipikor Polres Rembang . Foto copy lengkap terlampir Sebagai Barang Bukti P3
4. Pada Tanggal 15 Desember 2021 ,PKN menerima Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP ) Nomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM yang inti nya menyatakan bahwa Pekerjaan Preservasi Pelebaran jalan Rembang Blora adalah Pekerjaan yang di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ,bukan lah di lakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa tengah seperti yang di laporkan oleh PKN Foto copy lengkap terlampir Sebagai Barang Bukti P4
5. Pada Tanggal 27 Juni 2022 Kapolres Rembang melimpahkan Kasus ini ke Dirkrimsus Polda Jawa tengah dengan Surat Nomor B/638/VI/RES/3.5/2022
6. Karena Tidak respon dari Dirkrimsus Polda Jawa tengah Maka Kami Melaporkan Kasus ini Ke Propam Polda Jawa Tengah dengan Dalil Dirkrimsus Tidak Propesional menangani Laporan Masyarakat (PKN) yang nyata nyata sudah lengkap bukti dan jelas Kesalahannya secara kasat mata .
7. Bahwa kami mendapatkan Informasi ,bahwa kasus ini akan di tutup dengan membuat skenario akan mengembalikan kerugian Negara dengan demikian kasus selesai dan PERKARA DI TUTUP ,yang kami minta informasi public adalah
a. Karena yang menentukan Kerugian Negara adalah BPK RI Pusat ,maka kami Minta informasi Publik
1) Kapan BPK RI Melakukan Pemeriksaan Investigasi,
2) Dimana di periksa
3) kapan Melakukan Pemeriksaan ke lapangan
4) Apa temuannya
5) Berapa kerugian Negara yang di temukan
6) Apakah Hasil temuan BPK RI di temukan Unsur Unsur Pidana Korupsi
7) Apaka Pengembalian Kerugian negera Tidak bertentangan dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 .
b. Pada Saat BPK RI melakukan pemeriksaan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional Fasilitas apa saja yang di berikan Untuk Mendukung Dan membantu Pemeriksaan .
B. PADA PENGADAAN BARANG {hanya Pengadaan barang ] DENGAN PENYEDIA JASA MAUPUN SWAKELOLA Tahun 2021
Antara lain :
a. Daftar Kuantitas dan Harga;
b. Gambar Rancangan Pekerjaan;
c. Rencana Anggaran Biaya
d. Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi
mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat
penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak . rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta
ringkasan perubahan kontrak.
e. Surat Perintah Mulai Kerja;
f. Surat Pesanan E-purchasing;
g. Surat Perintah Membayar;
h. Surat Perintah Pencairan Dana;
i. Laporan PelaksanaanPekerjaan;
j. Laporan PenyelesaianPekerjaan;
k. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
L. DAFTAR PENERIMA BARANG DAN VOLUME ATAU JUMLAH BARANG YANG DI SERAHKAN.

PKN dalam hal ini adalah menjalankan Konstitusi sesuai pasal 28 F, ungkap Patar Sihotang, SH.MH.

Sumber : PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

Share :

Baca Juga

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Headline

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Nasional

MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan

Daerah

Caleg Hanura Supriyadi Alaina Ajak Perang LSM dan Media.

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Nasional

Desakan Seleksi Terbuka Menguat, Plt Dirjen Albertus Dinilai Tidak Layak Jadi Dirjen Bimas Katolik Definitif

Hukum

IRT Penjual Buah Diringkus Sat Narkoba Polres Taput Karena Terlibat Jual Narkoba

Daerah

Masyarakat 9 ( Sembilan ) Desa Kec. Sorkam Berbondong-bondong Geruduk Kantor PMD Kab. Tapanuli Tengah, Minta Kades Bermasalah Dinonaktifkan.