Penulis: Dewi Anggriani
Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Salatiga Berthy Marthyn resmi mendaftarkan organisasi yang dia pimpin ke Kantor Kesbangpol dan Dinas Ketenagakerjaan kota Salatiga, Senin (15/3/2021).
Berthy Marthyn disambut staf administrasi Kesbangpol kota Salatiga. Sementara pendaftaran ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Salatiga diterima langsung bagian Asosiasi Ketenagakerjaan Ibu Ika.
Pada saat penyerahan data dan berkas SBSI 1992 tersebut, pihak Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan kota Salatiga berharap pengurus DPC SBSI 1992 dapat selalu bekerjasama dengan Pemko Salatiga.
Menurut Ika, Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan kota Salatiga nanatinya akan menghubungi DPC SBSI 1992 apabila ada hal-hal penting yang akan dibicarakan.
“Kiranya kita dapat selalu bekerjasama membangun Kota Salatiga ini sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik untuk buruh di bidang ketenagakerjaan, apalagi permasalahan Perburuhan marak terjadi selama ini di Perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Salatiga,” pesan Ika.
Berthy Marthyn menyampaikan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Pemberitahuan Dan Pencatatan Serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa federasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Disampaikannya, di dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/Serikat buruh, yang telah memenuhi ketentuan, selambat- lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan (*)