Home / Hukum / Investigasi

Selasa, 3 November 2020 - 23:30 WIB

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Penulis: Jampang Ginting

Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Melalui media ini, masyarakat Tanah Karo meminta Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin supaya memberantas permainan judi modus mesin tembak ikan, yang saat ini bebas beroperasi di Tanah Karo.

“Lapor pak Kapolda, judi mesin tembak ikan saat ini bebas beroperasi di Tanah Karo. Padahal sudah ramai diberitakan media cetak dan media online, tetapi masih saja beroperasi secara terang-terangan. Setelah diberitakan, bukannya tutup, malah sebaliknya, semakin marak beroperasi di Kabupaten Karo,” ujar M Br Sinulingga, Selasa (3/11/2020) di Tanah Karo

Ironisnya, permainan judi tersebut tampaknya aman-aman saja, seolah-olah legal tanpa hambatan apapun di lapangan. Padahal, kata M Br Sinulingga, akibat permainan judi mesin ini berdampak besar terhadap tingginya kasus pencurian dan kejahatan di Tanah Karo.

“Pak Gubernur kiranya dapat meminta jajaran Kapolsek hingga Kapolres agar setiap kegiatan permainan judi mesin tembak ikan di tanah Karo dimusnahkan,” pinta Boru Sinulingga.

Apalagi, akibat permainan judi modus tembak ikan ini, Ibu rumah tangga di Tanah Karo sangat resah. Pasalnya, para suami dan anak-anak mereka tak kunjung pulang dari tempat perjudian.

“Apalagi sekarang ini, pandemi Covid-19 sangat membahayakan kesehatan masyarakat, tapi para pemain judi tidak menjalankan protokol kesehatan. Hal seperti ini kan sangat rentan dengan penularan,” sesal warga.

Parahnya lagi, mesin judi tembak ikan ini gencar beroperasi di tanah Karo, bahkan tak ada hentinya. Padahal para petugas protokol kesehatan Covid-19 sudah menerapkan peraturan dilarang berkumpul, pakai masker dan sering cuci tangan.

Ironisnya, masih warga, bandar mesin judi tembak ikan ini semakin merajalela menyebarkan usahanya, sehingga berkembang rumor ditengah-tengah masyarakat bahwa aparat Kepolisian sengaja tutup mata karena menerima keuntungan dari kegiatan yang diharamkan ini.

“Itulah penyebabnya masyarakat meminta Presiden, Kapolri hingga Gubernur Sumatera Utara turun tangan untuk memberantasnya, karena sekalipun gencar diberitakan, namun permainan judi mesin tembak ikan itu malah menjadi-jadi dan tidak pernah berhenti. Berarti, ada apa dengan pihak kepolisian di tanah Karo ini,” gusar warga.

Pantauan kru PERISTIWAINDONESIA.com di lapangan, permainan judi modus mesin tembak ikan ini sudah memasuki setiap pedesaan.

Masyarakat dan Tokoh Agama Tanah Karo meminta Presiden, Kapolri dan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi untuk turun tangan memberantas jenis judi ini (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Hukum

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Daerah

DPC AWPI Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI-AL

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Hukum

Penangkapan BBM Jenis Solar Bersubsidi Oleh Disatpolairud, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

Investigasi

Diduga Palsu, LBH Sekolah Laporkan Ijazah Kadis Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan