Home / Hukum

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:03 WIB

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI untuk menuntaskan tunggakan Buronan DPO, baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan Buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

“Setelah sukses mengamankan 11 (sebelas) orang DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir ini, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke-12 (dua belas),” ujar Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin, Senin (21/12/2020) sekira pukul 14.30 WITA di Kantor Kejati Sulbar.

Adapun Terpidana dalam perkara Korupsi Pemberian pinjaman modal kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,00 (empat puluh satu milyar rupiah) ini adalah atas nama Risman Alias Manne Bin Ambo Jiwa.

Menurut Amiruddin, terpidana menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Pak Amir Hamzah dan diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya.

“Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir SH MH didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar,” jelas Kasi Penkum.

Dijelaskan Amiruddin, pergerakan Terpidana sudah dipantau tim Tabur dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di dusun Nunu desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar Putusan:

  1. Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
  2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Perburuan dan penangkapan Buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan dan diarahkan Kajati Sulbar Johny Manurung SH sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan RI serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung RI DR ST Burhanuddin SH MH (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*

Hukum

Polres Ketapang Bentuk Tim Untuk Melakukan Penangkapan DPO Kasus Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur.

Hukum

Tim KPK Geledah Kantor Bupati & Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan

Hukum

Kejati Maluku Utara Periksa Enam Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perusda Ternate

Hukum

Srena Mabes Polri Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan

Headline

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu