Home / Hukum

Sabtu, 7 November 2020 - 00:37 WIB

Antisipasi Penyebaran Covid-19 dan Curnak, Kapolsek Kalukku Koordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Dan Mengeluarkan Himbauan

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan terjadinya curnak (pencurian ternak) di wilayah hukum Polsek Kalukku, maka Kapolsek Kalukku IPDA Sirajuddin SSos berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan  Kalukku, Jumat (6/11/2020).

Selanjutnya, Kapolsek Kalukku berkordinasi dengan pemerinta kecamatan dan kelurahan Kalukku kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan mengeluarkan himbauan terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan mengikuti protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan penertiban bagi masyarakat yang beternak sapi.

Himbauan dengan nomor: 450/245/KLK/X/2020 tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui Kepala Kelurahan/Desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Lingkungan/Dusun agar diumumkan kepada masyarakat di tempat ibadah seperti masjid, gereja dan tempat umum lainnya.

Himbauan tersebut berisi antara lain:

“Bagi masyarakat yang akan mengadakan acara pernikahan/keramaian untuk sementara tidak diperkenankan mengadakan hiburan musik dan tidak mendatangkan orang banyak.

Selain itu sebagai antisipasi terjadinya curnak maka bagi masyarakat yang memiliki Sapi agar mengurus dan merawat sapinya dengan baik agar tidak berkeliaran dan mengganggu tanaman serta ketertiban umum.

Dan apabila akan menjual Sapinya agar melaporkan dan mendapatkan surat keterangan jual beli dari Lurah/Desa atau yang berwenang.

Menindaklanjuti himbauan tersebut jajaran polsek Kalukku pada Kamis 5 November 2020 sekira pukul 15.00 WITA di Polsek Kalukku menegur Arifin untuk melengkapi dokumen pembelian dan surat jalan ternak Sapi miliknya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga SPBU Nomor 6478602 Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Lakukan Pendistribusian BBM Subsidi Secara Bebas Ke Pengecer

Hukum

PT. Marboras Indah Cemerlang Diduga Kerjakan Saluran Tanpa Methode Kerja.

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen

Hukum

Memalukan..!! Pemko Pekanbaru Dicatut Minta Sumbangan Kepada Pedagang pasar Baru Panam

Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain