MAN dan G ditangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Jumat, (15/03/2024) sore. perss reliase Humas Polres Tapteng Senin 18/03/2024 yang di terima Gaptacyber.com.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni MAN bersama rekannya G.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan tersangka MAN diamankan petugas dari sebuah kebun di belakang Masjid yang ada di Kelurahan Hutabalang.
Dari MAN disita Barang bukti (barbut) paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 0.30 gram dan setelah dilakukan interogasi. Berhasil dapat informasi bahwa paket Sabu didapat dari Bembeng.
Ketika dilakukan penyergapan terhadap pelaku Bembeng, petugas tidak menemukannya. Namun, di rumah Pelaku Bembeng ditemukan G yang merupakan adik dari Bembeng.
“Tersangka G akui menerima titipan Sabu dari Abangnya Bembeng dan menyimpannya dalam tas di bawah meja dapur rumahnya” bebernys
Petugas sita dua paket Sabu 9.53.gram satu unit Handphone dan satu buah Tas.
MAN dan G beserta barut diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)