Home / Daerah / Hukum

Senin, 18 Maret 2024 - 16:39 WIB

Dua Pengedar Sabu di Tapteng, MAN dan G Ditangkap Sat Narkoba

Tapteng, Peristiwaindonesia.com – Dua pria Inizial MAN, (25) dan G, (23) berprofesi Nelayan masing-masing Warga Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut di tangkap Satnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut.

MAN dan G ditangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Jumat, (15/03/2024) sore. perss reliase Humas Polres Tapteng Senin 18/03/2024 yang di terima Gaptacyber.com.

Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni MAN bersama rekannya G.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan tersangka MAN diamankan petugas dari sebuah kebun di belakang Masjid yang ada di Kelurahan Hutabalang.

Dari MAN disita Barang bukti (barbut) paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 0.30 gram dan setelah dilakukan interogasi. Berhasil dapat informasi bahwa paket Sabu didapat dari Bembeng.

Ketika dilakukan penyergapan terhadap pelaku Bembeng, petugas tidak menemukannya. Namun, di rumah Pelaku Bembeng ditemukan G yang merupakan adik dari Bembeng.

“Tersangka G akui menerima titipan Sabu dari Abangnya Bembeng dan menyimpannya dalam tas di bawah meja dapur rumahnya” bebernys

Petugas sita dua paket Sabu 9.53.gram satu unit Handphone dan satu buah Tas.

MAN dan G beserta barut diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkait Pemberitaan Dugaan Kendaraan Modifikasi Antri di SPBU Kel.Ceger Menuai Tanggapan Tentang Pencatutan Nama Opan Ketua PWJI

Daerah

Air Sungai di Pidie Mendadak Berwarna Merah, Ini Penyebabnya

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Daerah

Kuasa Hukum Fanny, Dampingi Kliennya Membuat Aduan Laporan Kepada Mantan Tunangannya di Polres Sintang.

Hukum

Akhirnya Ditangkap Tersangka Dugaan Perkara TP Pembakaran di 2(dua) TKP Berbeda

Daerah

Lurah Se-Kabupaten Gunungkidul Tuntut Pemerintah Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Hukum

Ratusan Kilogram Ganja, maupun Sabu-Sabu Diamankan Poldasu dari 65 Tersangka