Home / Nusantara

Minggu, 12 Juni 2022 - 16:00 WIB

Dua Tersangka Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Ditangkap Distreskrimun Polda Metro Jaya

Penulis : Marjuddin Nazwar

Jakarta – Peristiwa Indonesia.Com

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (12/6) kembali menangkap dua orang tersangka yang disinyalir  sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Penangkapan atas dua tersangka ini terjadi pada Sabtu malam (11/06) berlokasi di Kota Medan, Sumut dan Kota Bekasi, Jabar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi.” Terang kombes E Zulpan.

Hingga Minggu pagi (12/06) total lima orang tersangka yang ditangkap polisi terkait Ormas Khilafatul Muslimin.

Kelimanya yaitu AQHB, AA, IN, FA dan SU, yang memiliki merupakan tokoh sentral ormas. AQHB bertindak selaku Pimpinan tertinggi dalam organisasi yang dibantu oleh keempat orang TSK lainnya dalam operasionalisasi Ormas.. “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya” tegas zulpan.

Diketahui sebelumnya bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan kembali Ruang Kantor Pusat Ormas Khilafatul Muslimin dengan temuan diantaranya uang tunai lebih dari 2,4 Milyar Rupiah yang tersimpan didalam brangkas Selain itu, juga ditemukan kembali buku-buku, bulletin dan dokumen – dokumen lainnya, yang isinya tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

” Saat ini semua barang bukti sedang di invetarisir dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspose ke publik ,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Polda Metro Pada awalnya mengamankan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, AQHJ. Namun, perkembangan penyidikan kemudian menjadi menjadi 5 Tersangka yang diamankan. Seluruhnya diduga telah melakukan Tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat (Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 *Uu Ri Nomor 16 Tahun 2017* tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Rel)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Wakapolda Lampung Kunjungi JAK TV, Ini Merupakan Langkah Awal Sinergi

Nusantara

Tanggul Jebol Tahun 2021 Lalu, Kepala Desa Percut Ashari Syah, S.Ag, Melihat Kondisi Warga yang LanggananTerkena Banjir ROB Paling Parah di Dusun XVIII

Nusantara

Pro Masyarakat, Bobby Nasution Beri Solusi Bersama Terkait Bronjong Perumahan J City

Nusantara

Pasien PDP Asal Mamuju Tengah Meninggal Dunia

Nusantara

Diduga Polsek Sepauk Ternak Kegiatan PETI Disungai Kapuas

Nusantara

TINDAK Indonesia Berharap KPK, Kepolisian, Dan Kejaksaan Selidiki Rumah Mewah Bank Kalbar

Nusantara

Pencuri Buah Kelapa Sawit PT. PHS Ditangkap Satreskrim Polres Sekadau

Nusantara

Pokja Wartawan “Presisi” Polres Metro Bekasi Laporkan Para Oknum Debt Collektor Arogan dan Lakukan Pengancaman Pembunuhan Kepada Wartawan