Home / Nusantara

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:08 WIB

Dugaan Pencampuran CPO dan Asting di Tongkang: Ancaman Kesehatan dan Reputasi Industri CPO Indonesia

Sanggau – Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat | dugaan pencampuran Crude Palm Oil (CPO) dengan zat asam tinggi (asting) pada sebuah tongkang yang tengah melakukan kegiatan loading pada 19 Desember 2024.

Informasi yang di terima Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat, Jungkarnain Sagala, S.H., yang mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas guna melindungi konsumen dan menjaga integritas produk perkebunan Indonesia.

Jungkarnain Sagala menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pergerakan dan perdagangan barang, khususnya komoditas CPO.

Menurutnya, jika pengawasan dan pemantauan dilakukan secara cermat dan konsisten oleh petugas pemerintah yang berwenang, maka praktik pencampuran CPO dengan asting seperti yang diduga terjadi di Tayan Hilir dapat dicegah.

Beliau menekankan pentingnya peran aktif aparat dalam memastikan kualitas barang dagangan yang beredar di masyarakat terjaga.

Ketiadaan pengawasan yang efektif, menurutnya, membuka celah bagi pelaku usaha nakal untuk meraup keuntungan dengan cara menurunkan kualitas produk dan merugikan konsumen.

Dugaan pencampuran CPO dengan asting ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Pencampuran zat asam tinggi ke dalam CPO dapat menurunkan kualitas minyak secara signifikan, berdampak pada penurunan nilai jual dan yang lebih penting, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen jika digunakan dalam produk pangan.

Proses produksi yang tidak memenuhi standar kualitas juga dapat merusak reputasi industri CPO Indonesia di pasar internasional.

Saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan tersebut. Namun, pernyataan Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat ini telah memicu desakan agar instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sanggau, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, dan aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi menyeluruh.

Investigasi tersebut harus mencakup pengujian sampel CPO yang diduga tercampur asting untuk memastikan kandungannya dan menelusuri asal-usul serta alur distribusi komoditas tersebut.

Jika terbukti terjadi pencampuran CPO dengan asting, maka pelaku usaha yang terlibat harus dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda, tetapi juga dapat berupa pencabutan izin usaha dan proses hukum lainnya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Wamen ATR/BPN RI Secara Simbolis Serahkan Sertifikat Tanah Di Kabupaten Bener Meriah

Nusantara

Kunjungi Tuan Guru Besilam, Ganjar Pranowo Disambut Plt Bupati Langkat

Nusantara

DPP LSM BERKORDINASI : Keperihatinan Bersama Untuk Kelanjutan Generasi Penerus Anak Bangsa Yang Terkesan Terancam Perkembangannya Oleh Gerakan Masif dan Tersetrukturnya PPDB Kota Bekasi

Nusantara

Warga Desa Binaan Serahkan Senpi Rakitan Kepada Pos Kotis Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani

Daerah

Caleg Hanura Supriyadi Alaina Ajak Perang LSM dan Media.

Nusantara

Menyongsong Bulan Suci Ramadhan, Muspika Blangpegayon Gelar Gotong Royong Massal

Nusantara

Ormas FKI-1 Nias Selatan Buka Posko Pengaduan Korban GTTD dan PTTD

Nusantara

DPD PWRI Sumut Laksanakan rapat Koordinasi dengan DPC PWRI Langkat