Bogor, PeristiwaIndonesia – Puluhan karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja, (PHK) oleh PT Ciremai Makmur Abadi Internasional yang beralamat di jalan raya Cileungsi – Jonggol KM 4 kampung Cipicung RT 012 RW 005 Desa Mekarsari kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat mendatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Dan Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) dan Perwakilan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Dijalan Raya Cibucil – Cibarusah RT 07 RW 03 No 24 Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol, Selasa (8/11/2022)
Kedatangannya puluhan karyawan tersebut untuk mengadukan nasib yang dialami karena menjadi korban Pemutusan Hubungan kerja oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Mereka datang dengan membawa bukti berupa surat Packlaring dan dokumen lain yang di peroleh dari perusahaan tersebut. Kedatangannya mereka diterima oleh Suryana Supena Ketua DPC GSPI Kabupaten Bogor Romi Sikumbang Ketua DPC Penjara Kabupaten Bogor didampingi Perwakilan Ormas PP dan Media.
Dalam aduannya, Selvi Rosmaya (21) menceritakan kronologi secara datail dan lengkap mengenai peristiwa yang dialami dari awal sampai terjadinya PHK,
Selanjutnya ia memohon pendampingan dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak LSM Penjara Dan GSPI, untuk menindaklanjuti masalah ini
”Ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak, karena kontrak saya belum habis tapi sudah di off, selain itu sisa gaji kami juga belum dikeluarkan oleh pihak perusahaan,”Ujar Seli
Lebih lanjut Seli mengatakan bahwa selama ini ia sudah bekerja dengan baik, hubungan kerja sama dengan tim kerja juga terjalin baik, tapi di PHK dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal. “Ini tidak adil,” keluhnya.
Senada dengan Iin Rahmawati (30) mengatakan bahwa pabrik ini banyak yang tidak beres dan melanggar aturan
“BPJS gak ada, Jam kerja lebih dari 7 jam, upah Lembur tak sesuai aturan, serta tidak ada tunjangan lainnya,”
Dirinya juga mengaku akibat kecurangan Perusahaan ini kami telah dirugikan baik tenaga maupun Materi.
“Rugi ongkos bolak balik kepabrik menanyakan kapan keluar sisa gaji kami, waktu kami terbuang dan tidak bisa berbuat hal lain seperti mencari kerja ketempat lain, atau usaha lain,” keluhnya
Sementara itu Romi Sikumbang ketua LSM Penjara selaku penerima kuasa menegaskan, jika aduan puluhan karyawan tersebut telah diterimanya dan segera akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Untuk selanjutnya tentu segera kami tindak lanjuti dengan menemui pihak-pihak yang berkompeten untuk konfirmasi, nanti kita komper dengan keterangan pihak pengadu, kalau nanti ditemukan pelanggaran pidana atau atau Administrasi tidak sesuai dengan ketentuan ya kita laporkan ke penegak hukum dan juga Disnaker,” terangnya.
Ditempat yang sama Suryana Supena Ketua GSPI mengatakan bahwa kejadian ini sangat disayangkan karena saat ini masih ada perusahaan yang tidak taat aturan.
“Miris situasi saat ini, masih ada perusahaan yang tidak taat hukum,” sesalnya.
Nana sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa akan mengawal kasus ini sampai akhir
“Kami akan mengawal kasus ini sampai berhasil,” tutupnya.(Red)