Penulis: Friska Harahap
Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |
Di lain tempat awak media mengkonfirmasi
Beberapa warga masyarakat Kota Padangsidimpuan kepada kru Media ini melaporkan, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padangsidimpuan meminta bayaran untuk pembuatan e-KTP.
Hal ini disampaikan sejumlah warga yang enggan namanya disebutkan, Sabtu (18/12/2021) di Padangsidimpuan.
Salah satu warga berinitial MB mengakui terpaksa membayar agar langsung mendapatkan KTP.
“Kami sekeluarga membuat KTP ke Dinas Dukcapil Padangsidimpuan, tapi harus membayar Rp50.000 per orang agar langsung mendapatkan KTP. Jika tidak membayar, maka pegawai Dukcapil bagian pendataan dan di ruang pengurusan KTP selalu menyatakan Blanko tidak ada. Kami hanya diberi secarik kertas. Sehingga kami sering bolak-balik ke kantor Dukcapil untuk mengurus KTP kami, dan selalu dikatakan blanko tidak ada. Bahkan sampai setahun lebih kami tidak memiliki KTP, dengan alasan blanko tidak ada,” terangnya.
Menurut MB, selama blanko e-KTP tidak ada, maka dia dan keluarganya hanya menggunakan secarik kertas sebagai tanda warga Kota Padangsidimpuan.
“Sampai kertas yang kami pegang koyak-koyakpun tetap blanko tidak ada. Karena butuhnya kami KTP, maka dengan terpaksa kami membayar Rp50.000 per orang supaya blanko dikeluarkan. Dan lucunya setelah dibayar, tiba-tiba blanko hari itu sudah ada dan KTP kami diserahkan,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya.
“Perkataan MB itu bukan rahasia umum lagi. Kami pun membuat KTP membayar Rp50.000 per orang. Saya sendiri baru mengurus KTP bayar Rp50.000, dan hari itu juga langsung keluar blanco KTP-nya. Anehnya, beberapa jam kemudian saudara saya mengurus KTP ke kantor Dukcapil Padangsidimpuan, karena tidak memiliki uang hari itu, alhasil saudara saya hanya mendapatkan secarik kertas. Menurut petugas Dukcapil, blanko tidak ada. Lah, tentu saja saya kaget mendengarnya. Masa sih dalam jangka 2 jam saja dengan saya, blanko KTP sudah tidak ada,” beber warga ini.
Menurutnya, Pungutan Liar (Pungli) pada Dinas Dukcapil Padangsidimpuan sudah sangat mengakar.
“Dari dulu sampai sekarang, taka da yang gratis. Kalau dulu kita maklumlah karena sistem manual. Tapi sekarang sudah sistem online, kenapa harus pungli terus-terusan? Masa blanko KTP nggak pernah ada di Dukcapil? Namun kalau ada membayar barulah tersedia blankonya. Ini anehkan?” tambah warga berinisial TS ini.
Warga lainnya berinitial SS meminta kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi agar memperhatikan warga sipil di Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, untuk membuat KTP saja warga harus membayar.
“Kami dipungli oleh oknum-oknum pegawai Dukcapil, bahkan kalau kami bertanya kepada Kabid Dukcapil, kenapa kami tidak mendapat blanko KTP hari itu juga, selalu disebutkan memang blanko tidak ada. Tunggu sampai datang blanko, sabar saja,” kata SS meniru jawaban Kabid Dukcapil.
Menurut SS, Pejabat Kabid ini seolah-olah mendukung terjadinya pungli di lingkungan Dinas Dukcapil Padangsidimpuan.
Ironisnya, kata SS, kekacauan semakin parah ketika e-KTP warga terblokir dan tidak terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
“Betapa sakitnya hati kami melihat perilaku oknum-oknum pegawai Dukcapil tersebut. Setelah uang kami diambil, KTP kami tidak didaftar (divalidasi) pula atau terblokir. Atau apalah istilahnya di Dukcapil Kemendagri sehingga kami tidak tercatat sebagai warga Negara Indonesia di pusat. Buktinya NIK kami tidak terdaftar,” sesal SS.
Oleh karena itu, warga meminta Presiden Jokowi untuk menindak tegas oknum Pegawai Dinas Dukcapil Padangsidimpuan yang diduga bertindak nakal dan melakukan pungli.
“Hanya untuk sebuah blanko KTP, tetap harus dibayar Rp50.000. Dengarkanlah jeritan kami ini Bapak Jokowi. Kami warga lemah, pantaslah kami tidak mendapatkan bantuan program pemerintah dari pemerintah pusat, ternyata sekarang kami bukan warga negara Indonesia,” keluhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan Roni G Rambe, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membantah semua tudingan yang menyatakan bahwa e-KTP milik warga terblokir.
Pihaknya mengaku, tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan bahwa, e-KTP warga terblokir.
“Berita (informasi e-KTP warga terblokir) tersebut, dinyatakan tidak benar. Tidak pernah ada statement tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya menyarankan, apabila ada nomor induk KTP (NIK) milik warga yang tidak bisa diakses dari pihak ketiga, maka Dinas Dukcapil akan melakukan konsolidasi secara manual ke data ware house (DWH) ke pusat. Paling cepat 1×24 jam atau paling lambat 2×24 jam, NIK itu sudah bisa diakses kembali.
Kemudian, Roni juga menjelaskan, apabila ada NIK warga yang tak bisa diakses, baik itu ketika hendak mengurus/mendaftar BPJS, Bank, SIM, kartu prabayar, CPNS, dan lainnya, bisa segera menghubungi bagian konsolidasi NIK dan Kartu Keluarga (KK) di Halo Disdukcapil dengan Nomor 1500537.
Selain itu, bisa juga menghubungi via WhatsApp/SMS ke Nomor 08118005373 dan email: callcenter.dukcapil@gmail.com atau boleh juga mendatangi langsung Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan di Jalan Cempaka No 5 Kota Padangsidimpuan (*)