• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Kriminalisasi Buruh Digelar PN Gunungsitoli. Pelapor Akui Tahan Uang Terdakwa Rp 8 Juta

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
5 Maret 2021
in Headline
0
Kasus Dugaan Kriminalisasi Buruh Digelar PN Gunungsitoli. Pelapor Akui Tahan Uang Terdakwa Rp 8 Juta
0
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Ferdinand Harefa

Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus Berkat Aprianus Harefa (BAH) alias Ama Septi, Buruh diduga korban kriminalisasi Polres Nias mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (9/2/2021).

Terungkap di Persidangan, Suryamin Wijaya alias Amin pemilik UD Wiramas Karya mengakui telah menahan gaji BAH alias Ama Septi sebesar Rp 8 juta.

Menurut Suryamin Wijaya alias Amin, dirinya menahan uang BAH alias Ama Septi sebanyak Rp 8 juta tersebut sebagai pengganti uang toko UD Wiramas Karya yang tidak dibayarkan pelanggan UD Sinjaya Binaka.

Ketika Majelis Hakim mempertanyakan alasan pelapor menahan uang Terdakwa, menurut Suryamin Wijaya alias Amin, bahwa pemotongan gaji BAH alias Ama Septi sudah berdasarkan kesepakatan mereka secara lisan.

Majelis Hakim kembali mempertanyakan hal kesepakatan tersebut apakah dibuat secara tertulis? Suryamin Wijaya alias Amin mengakui kesepakatan tidak secara tertulis.

“Apakah dibuat secara tertulis?” tanya Hakim. “Tidak Yang Mulia,” jawab Suryamin Wijaya alias Amin.

Terdakwa 5 Tahun Bekerja

Peristiwa lainnya terungkap di Persidangan, Suryamin Wijaya alias Amin mengakui hubungan UD Wiramas Karya dengan Terdakwa adalah antara Pengusaha dengan Karyawan yang bekerja sebagai sales luar kota.

Selain BAH alias Ama Septi, Suryamin Wijaya alias Amin juga membenarkan karyawan yang bekerja pada UD Wiramas Karya sebanyak 40 orang.

Menurut Suryamin Wijaya, BAH alias Ama Septi ditugaskan untuk mempromosikan barang dan menagih harga barang dari para pelanggan.

Diakuinya, Terdakwa BAH alias Ama Septi telah bekerja selama 5 tahun di toko UD Wiramas Karya.

“Dalam hal ini yang menagih adalah sales dan penagihannya ada waktu tagihan di lapangan. Setelah menerima uang dari pihak pelanggan, kemudian diserahkan kepada saya,” beber Suryamin Wijaya alias Amin.

Terdakwa Kerap Pakai Uang Perusahaan

Di kesempatan itu, Suryamin Wijaya alias Amin dihadapan Majelis Hakim juga mengakui Terdakwa kerap memakai uang toko dan kemudian menggantinya dengan cara dipotong dari gajinya.

“Saat Berkat Aprianus Harefa menyetor uang hasil tagihan di lapangan, terkadang uang setorannya kurang dan solusinnya dipotong dari gajinya,” ungkap Suryamin Wijaya alias Amin kepada Majelis Hakim.

Menurut Suryamin Wijaya alias Amin, kekurangan setoran yang dikutip Terdakwa dari pelanggan berulangkali terjadi, namun selalu diselesaikan dengan cara dipotong dari gaji Terdakwa.

“Terdakwa sering berbuat demikian, ada saja kekurangan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, namun saya akan memotong dari gajinya,” timpal Suryamin Wijaya alias Amin.

Akan tetapi, kata Suryamin Wijaya alias Amin, pada setoran sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) uang tersebut habis dipakai Terdakwa. Ketika diminta kepada Terdakwa, namun uang tersebut telah digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

“Setelah diminta uang setorannya, tapi uang itu telah dipakainya (terdakwa). Kejadian itu tepatnya pada tanggal 17 September 2020,” sebut Suryamin Wijaya alias Amin sambil memperlihatkan bon faktur dihadapan Majelis Hakim sebagai bukti atas catatan orderan.

Diakui Suryamin Wijaya alias Amin telah meminta Terdakwa agar esok harinya (18/9/2020) mengembalikan uang tersebut, namun setelah itu Sales atas nama Berkat Aprianus Harefa (terdakwa) tidak nampak lagi.

Pelapor Sudah Ikhlas

Suryamin Wijaya alias Amin kepada Majelis Hakim juga mengakui, awalnya dirinya telah mengikhlaskan uang sebesar Rp 4.333.500 tersebut, akan tetapi karena Terdakwa menuntut Pesangon sehingga kasus ini dia laporkan ke Polres Nias.

“Sebenarnya uang tersebut sudah saya ikhlaskan, namun Berkat Aprianus Harefa didampingi SBSI 1992 Kota Gunungsitoli datang untuk meminta pesangonnya, saya tidak berikan karena yang bersangkutan sudah tidak jujur,” ujarnya kepada Hakim.

Ketika Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa perihal penjelasan pelapor, BAH alias Ama Septi membenarkan uang Rp 4.333.500 telah dipakai olehnya untuk membayarkan utang kebutuhan keluarganya karena sebahagian gajinya ditahan oleh Suryamin Wijaya alias Amin.

Terdakwa Janji Bayar Utang

Terdakwa juga mengakui telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada majikannya berdasarkan Surat SP 3 tertanggal 19 September 2020, yang diterima Terdakwa melalui pesan WhatsApp tanggal 23 September 2020, di dalam SP-3 tertulis uang tersebut akan dikembalikan paling lama 10 hari sejak surat diterima oleh Terdakwa.

Artinya, pengembalian uang paling lama tanggal 3 Oktober 2020, namun Suryamin Wijaya alias Amin melaporkan Terdakwa pada tanggal 28 September 2020.

“Saya telah berjanji uang itu akan saya kembalikan, dan saya telah membawa uang ke rumahnya, tapi saya malah dilaporkan,” sesal Terdakwa.

Kasus Laporan Polisi Nomor LP/317/IX/2020/NS, tertanggal 28 September 2020 atas nama Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin dengan Perkara Dakwaan Nomor: 9/Pid.B/2021/PN.GST ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Komarudin SH didampingi oleh Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury SH MH dan Muhammad Jauhari SH.

Kasus ini sangat unik dan menarik perhatian sejumlah aktivis Perburuhan di Tanah Air. Pasalnya, gaji BAH alias Ama Septi masih ditahan pemilik UD Wiramas Karya sebesar Rp.8 juta, namun uang tagihan sebesar Rp 4.333.500 malah dijadikan alat bukti untuk menjerat BAH alias Ama Septi melanggar tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Penasehat Hukum Terdakwa Elyfama Zebua SH, Sacrist Harefa SH dan Analisman Zalukhu SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli kiranya dapat membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (*)

Tags: Headline
Previous Post

Paur Logistik Polresta Mamuju Bagi Sembako Ringankan Beban Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Next Post

Astaga, Beredar Video Bupati Bahrain Tanpa Masker Joget Bersama Puluhan ASN

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Astaga, Beredar Video Bupati Bahrain Tanpa Masker Joget Bersama Puluhan ASN

Astaga, Beredar Video Bupati Bahrain Tanpa Masker Joget Bersama Puluhan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In