Home / Nusantara

Jumat, 12 Maret 2021 - 22:44 WIB

Gubernur Aceh Lantik Dailami Jadi Wakil Bupati Bener Meriah

Penulis: Evi Kasmidar

Bener Meriah, PERISTIWAINDONESIA.com |

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik dan mengambil sumpah Wakil Bupati Bener Meriah Dailami, untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berlangsung di gedung aula DPRK Bener Meriah, Jumat (12/3/2021).

Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 132.11-348 Tahun 2021 tentang pengesahkan dan pengangkatan Dailami sebagai Wakil Bupati Bener Meriah terpilih, masa jabatan Wakil Bupati Bener Meriah terhitung sejak  pelantikan dan dengan berakhirnya masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Bener Meriah 2017 -2022.

Selanjutnya, Nova mengucapkan selamat kepada Wakil Bupati terpilih Bener Meriah Dailami yang telah dilantik sebagai orang nomor dua di kabupaten berhawa dingin itu.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan tugas yang harus dijalankan sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bener Meriah yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, Pasal 45 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006.

Kata Nova, ada sembilan tugas pokok yang harus dijalankan, diantaranya tentang penyelenggaraan pemerintahan, pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan Syari’at Islam, penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan.

Kemudian, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengupayaan pengembangan kebudayaan, pelestarian lingkungan hidup, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, mukim, dan kampung dan pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati/Walikota apabila Bupati/Walikota berhalangan.

Tentu saja dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati harus menjalin kerja sama yang harmonis.

Tidak hanya itu, komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder, baik dengan DPRK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen lainnya harus berjalan baik,” terang Gubernur.

“Wakil Bupati harus fokus pada pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan, dan setia mendampingi Bupati,” timpalnya.

Dirinya juga mengajak Dailami dan Sarkawi untuk mendukung dan mensukseskan program Pemerintah Aceh.

“Kini jabatan Wakil Bupati Bener Meriah telah terisi, semoga keberadaan Wabup Dailami dapat mendukung tugas dan program yang terus dijalankan, sehingga roda pemerintahan berjalan lancar,” harap Nova.

Ditempat terpisah, Ketua DPRK Bener Meriah Mohd Saleh menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat, karena tidak bisa menghadirkan banyak undangan dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Bupati terpilih Dailami.

“Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19 sekaligus bersama-sama berjuang untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid,” ungkapnya.

Dari pantauan Media ini, kegiatan tersebut berlangsung tertib khidmat dan lancar. Bahkan, seluruh tamu undangan yang hadir mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Bupati terpilih Dailami ini, turut terlihat hadir Bupati Sarkawi, Ketua DPRK Mohd Saleh dan Wakil Ketua, seluruh Anggota Dewan Bener Meriah, Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, Dandim 0119/BM Letkol Inf Valyan Tatyunis, seluruh SKPK Bener Meriah dan para tamu undangan beserta insan Pers dari berbagai media (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Gaji Belum Dibayarkan Puluhan Karyawan PT CMAI, Minta Advokasi LBH

Nusantara

Plt Bupati Langkat Terima Audiensi PMDI Langkat

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan MWC NU

Nusantara

Pisah Sambut Dandim 0734/Kota Yogyakarta Dilaksanakan Sederhana dan Penuh Kekeluargaan

Nusantara

Hibah BKK Badung Kepada Pemkab Bangli Menjadi Kontroversi

Nusantara

Dugaan Penyelewengan Dana BOS 2022 di SD 01 Batang Anai, Terbukti Kepsek Tutup Mulut

Nusantara

Terkait Pemberitaan SMA Negeri 1 Hutabargot, Kepala Sekolah Diduga Gunakan Tangan Orang Lain Ancam Wartawan

Nusantara

Terkait Pencurian Besi Scrab Eks PT Freeport MCMoran Sitaan Bareskrim: Suku AIKA Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat Gugat Kerugian Rp270 Milyar