Penulis : Jampang Ginting
Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Karo sesuai dengan keputusan Bupati Karo Nomor : 500/062/EK/2020 tanggal 11 Maret 2020.
Pengukuhan TPAKD dilakukan lewat virtual, Selasa (20/10/2020) di Ruang Kominfo Comand Center (KCC) Kantor Bupati Karo di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Tim yang dikukuhkan sebagai berikut : Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai pengarah, Kordinator Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, dan para anggota Asisten 3 Adminitrasi Mulianta Tarigan, Asisten 2 Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadis Disnaker Adison Sebayang, Kadis Sosial Benyamin Sukatendel, Kadis Pendidikan Edi Surianta Surbakti, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Kadis Perikanan Sarjana Purba, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati br Ginting, dan pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Bank Mandiri dan Bank BNI.
Gubernur Sumut menyampaikan tujuan pembentukan TPAKD sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
Diwaktu yang bersamaan, Bupati Karo berharap agar yang terlibat di dalam susunan TPAKD dapat bekerja lebih intensif dan memahami pergolakan layanan jasa keuangan.
“im ini sudah ada penambahan dari sebelumnya, dimana terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” jelas Bupati.
Oleh karena itu, TPAKD diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan.
Bupati meminta kepada seluruh TPAKD agar mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah (*)