Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 kepada Ibnu Hajar, ST dari partai Gerindra di gedung DPRD Langkat, Selasa (1/8/2023).
PAW Ibnu Hajar ini menggantikan Azman sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/540/KPTS/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Peresmian pelantikan Ibnu Hajar sebagai anggota DPRD ditandai dengan diucapkannya sumpah sebagai anggota DPRD Langkat yang pandu Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE didampingi rohaniawan Nasrun dari Kantor Kementerian Agama Langkat.
Setelah pengucapan sumpah ini, maka resmilah sudah Ibnu Hajar, ST dari partai Gerindra menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat yang keseluruhan keanggotaannya berjumlah 50 orang.
Usai prosesi pengucapan sumpah, Ketua DPRD Langkat mengharapkan kepada Ibnu Hajar agar dapat mengemban tugas untuk melaksanakan amanah rakyat yang diwakili dengan sebaik-baiknya.
“Sebagai anggota dewan harus paham dan mengerti tugas pokok dan fungsi, serta tanggap terhadap perkembangan di masyarakat dan yang lebih penting adalah mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,” sebut Sribana.
Pada rapat paripurna itu, Ketua DPRD Langkat mengumumkan sesuai surat fraksi Gerindra bahwa Ibnu Hajar bertugas di Komisi C sebagai anggota, di Badan Musyawarah sebagai anggota dan di fraksi Gerindra DPRD Langkat sebagai anggota.
Bupati Langkat yang kehadirannya diwakili Sekda H Amril SSos MAP dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibnu Hajar sebagai anggota DPRD Langkat dan menjadi mitra terbaik dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Langkat.
Bupati dikesempatan itu berharap dukungan kuat dari seluruh anggota dewan untuk terus memberikan saran dan pengawasan serta kontribusi yang positif guna memaksimalkan pelayanan masyarakat sebagaimana amanah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sendiri.
Hadir diacara itu segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, insan pers dan undangan lainnya (*)