Home / Nasional

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:43 WIB

Info Kepada Pemerintah: Sungai Salupangkang Tua Meluap, Kondisi Jalan Trans Sulawesi Selalu Macet

Penulis: Kiyosi Bombang

MATENG, PERISTIWAINDONESIA.com |

Akibat derasnya curah hujan terkhusus di daerah kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) membuat air dari sungai Salupangkang Tua meluap sehingga jalan Trans Sulawesi macet lantaran sempat lumpuh total.

Pantauan Awak Media, mulai Kamis (14/01/2021) sore sekira pukul 16.00 WITA sampai Jumat (15/1/2021) subuh sekira pukul 03.00 WITA curah hujan tak berhenti mengguyur daerah ini, sehingga jalan Trans Sulawesi tepatnya di dusun Salupangkang Tua desa Kambunong kecamatan Karossa kabupaten Mateng provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sempat macet total sekitar Lima jam.

Meluapnya air sungai Salupangkang Tua mengakibatkan kendaraan sempat terputus mulai roda dua sampai kendaraan roda dua belas tidak bisa lewat karena ketinggian air mencapai satu meter menutupi badan jalan.

Salah seorang warga Salupangkang Tua Saharuddin alias Bapak Rangga yang ditemui kru PERISTIWAINDONESIA.com mengakui apabila kondisi hujan seperti sekarang ini, maka air dari sungai akan meluap, apalagi disusul dengan naiknya air laut (air pasang), maka banjir tak dapat dibendung lagi.

“Jadi air sungai bertabrakan dengan air laut yang lagi naik (air pasang), makanya air sungai meluap karena bertabrakan dengan air laut,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Single Fighter Indonesia Kunjungi Kodim 1509/Labuha. Dandim Berikan Penghargaan

Nasional

Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Nasional

Pindah Ibukota, Camel : Bila Perlu Kami Duluan Pindah ke IKN

Nasional

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes dan Cukup di Rumah Saja

Nasional

Putin Ucapkan Selamat ke Prabowo, Yakin Kerja Sama Rusia-RI Terus Maju

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau

Nasional

Hingga H-5, Trafik Truk Logistik dari Jawa ke Sumatera Naik 24 Persen

Nasional

Perusahaan Pers, Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.