Home / Nasional

Senin, 11 Januari 2021 - 09:11 WIB

Inilah Aturan Penggunaan Kendaraan Dalam PSBB Ketat DKI Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat berlaku mulai hari hingga dua minggu ke depan, yaitu 11-25 Januari 2021. Kebijakan bernama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Tidak hanya membatasi transportasi umum, para pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor juga bakal terkena pembatasan dalam aturan ini.

Dasar hukum PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), juga ada di Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Selama masa pemberlakuan PSBB ketat, pengguna mobil dan sepeda motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Jika melanggar, ada ancaman sanksinya. Seperti ada di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

Sebagai informasi, DKI Jakarta menarik rem darurat seiring peningkatan kasus positif virus Corona. Pada Jumat (8/1/2021), kasus harian Corona di DKI kembali memecahkan rekor. Hari itu, ada tambahan 2.959 kasus baru COVID-19.

Anies menyebut Jakarta kini memiliki kasus aktif tertinggi sejak awal pandemi pada bulan Maret 2020. Kondisi ini membuat Pemprov DKI memutuskan menerapkan lagi PSBB ketat.

“Kasus aktif di Jakarta tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih. Angka 17 ribu adalah angka tertinggi yang pernah kita miliki,” kata Anies, Sabtu (9/1/2021).

Sedangkan jumlah orang yang dites positif, belum dinyatakan negatif, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan atau isolasi mandiri dinyatakan kasus aktif sebanyak 17.382 (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Paminal Bidpropam Korbrimob Polri Panggil Dewan Pakar FPII Terkait Sengketa Lahan di Bedahan

Nasional

Battetangnga Siap Jadi Pilot Project Desa Bersih Narkoba di Polewali Mandar

Nasional

Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Nasional

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kajari, Hutamrin Ke Cirebon

Nasional

Tujuh Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Aceh Timur

Nasional

Akbar Tanjung: Pengalaman Panjang dan Berliku Merupakan Modal Partai Golkar dan SOKSI Memenangkan Pemilu 2024

Nasional

Amelia Ahmad Yani dan Sejumlah Pensiunan Jenderal Bergabung ke SOKSI

Headline

SAPMA Kick off Program SAPMA Mengajar di Perbatasan Negara