Home / Nusantara

Rabu, 15 Maret 2023 - 06:45 WIB

Jalin Kerjasama, PDAM Tirta Sejuk Teken MoU dengan Kejari

Penulis: Japar Sidik

Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues kembali melakukan terobosan dalam pelayanan terhadap pendampingan Hukum, Pendapat Hukum, Pertimbangan Hukum bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pendamping perdata dan tata usaha negara mengalir seadanya di aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (14/03/2023).

Kerjasama sinergi tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi dan Direktur Umum PDAM Kabupaten Gayo Lues Muhammad Husni.

Turut terlihat hadir Ketua Dewan Pengawas,jajaran Direksi PDAM Tirta Sejuk maupun sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Sebelumnya dalam hal MoU ini, sudah berlangsung untuk kedua kalinya selama Ismail Fahmi menjabat sebagai Kajari pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

“Seperti yang saya bilang pada saat MoU pertama beberapa tahun lalu, saya yakin PDAM Tirta Sejuk akan terus berbenah menjadi PDAM yang sehat. Dan hari ini juga sudah kita buktikan. Dulu dengan keadaan kantor sangat tampak sakit, kini sudah jauh lebih bagus. Dulu pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal kini sudah maksimal, baik di bidang air maupun di bidang administrasi sudah sangat meningkat,” ungkap Kepala Kejari tersebut.

Dikatakannya, hari ini kembali dibuat Nota kesepahaman antara PDAM dan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan yaitu di bagian perdata dan tata usaha negara.

Oleh sebab itu katanya, pihak Kejaksaan mendukung penuh program PDAM. Khususnya dalam melayani masyarakat.

“Kami bersedia juga turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan apa yang mesti kita lakukan untuk pengembangan agar PDAM Tirta Sejuk hadir ditengah masyarakat penuh dengan keberkahan.
Kita harapkan juga dengan adanya keseriusan pihak PDAM Tirta Sejuk, masyarakat juga membayar tagihan rekening airnya sesuai dengan aturan yang sudah dibuat Perusahaan Daerah yakni membayar tepat pada waktunya agar terhindar dari denda keterlambatan membayar,” imbuhnya.

Disampaikannya, mengenai tagihan keterlambatan pembayaran iuran pelanggan, dalam hal ini pihak PDAM bisa membuat aturan setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam hal ini terlebih dahulu pihak PDAM harus menyurati pelanggan dengan baik. Jika tidak ada tanggapan baru bisa dipanggil untuk dimintai keterangan sebab apa yang membuat pelanggan tidak membayar rekening airnya.

“Tetapi saya yakin dengan adanya pelayanan seperti ini, masyarakat ke depan akan lebih baik dan teratur dan tepat waktu membayar,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Muhammad Ali Husni selaku Direktur PDAM Tirta Sejuk menambahkan, saat ini pihak PDAM Tirta Sejuk sudah melakukan penertiban bagi pelanggan yang tidak tertib.

Dan jika tidak ada tanggapan atau niat baik, maka pihak PDAM Tirta Sejuk melakukan pemutusan.

“Dengan adanya MoU ini, ke depan kami tidak salah melangkah dalam menertibkan pelanggan untuk membayar rekening tagihan air. Dan kami minta pendampingan supaya masyarakat puas dengan pelayanan kita,” jelasnya.

Seiringnya terjadi air keruh di musim penghujan, menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dan akan mengagendakan dengan Dinas Perkim untuk lebih ditingkatkan.

“Apabila musim hujan turun tidak berdampak ke Air PDAM. Alhasil, setelah kita berbenah sejak dini, Alhamdulillah kini PDAM Tirta Sejuk sudah mendapat peringkat lima tertinggi di Provinsi Aceh. Dibandingkan dulu peringkat dua terendah mulai dari tingkatan PDAM sakit, kurang sehat dan sekarang tingkatannya sudah sehat-sehat saja,” terangnya.

Meski begitu, Dirut PDAM Tirta Sejuk mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari yang berkenan mau bekerjasama melalui MoU yang ditandatangani.

Ke depannya, pihaknya akan selalu senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Gayo Lues terutama masalah ketersediaan Air bersih.

“Harapan saya kepada pelanggan tertib lah dalam membayar tagihan rekening air agar tidak terjadi denda keterlambatan. Seperti diketahui PDAM Tirta sejuk adalah milik kita bersama yang anggarannya bersumber dari tagihan rekening pelanggan itu sendiri,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Forkopimda Sulut Ikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020

Nusantara

MPC PP Nisel Gelar Rapat ke-2 Revisi Pengurus Baru

Nusantara

Plt Bupati Langkat Resmikan Musholla MTsN 3

Nusantara

Di Bekasi Mulai Ramai Bacaleg Partai Politik Bagi” Amplop dan Sembako

Nusantara

Diduga Belanja BOS TA 2022 Fiktif SPJ Nya, Kepsek SMA N.1 Batang Anai Bergegas Jawab Somasi LSM BIDIKRI

Nusantara

Jelang Pilkada, Kapolda Sulut Minta Jajarannya Ketat Terapkan Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan di TPS

Nusantara

Ketua Buruh SBSI 92 Tegaskan Siap Menjadi Garda Terdepan Dari PT.Rajawali Parkindo Terkait Tindak Pidana Pengrusakan Aset Dilakukan PT.MPD

Nusantara

Kejuaraan Pra Porprovsu Tahun 2022, KONI Langkat Lepas Atlet Bola Volly