Penulis: James Tuju
Minahasa, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran secara serentak pandemi Covid-19 saat jelang Pilkada 9 Desember 2020 di propinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka pihak Polda telah berupaya mengantisipasinya dengan cara ketat menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/11/2020) di Minahasa.
Pihaknya menegaskan instruksi Kapolri tentang skenario tata cara petugas pengamanan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di bawah kendali Kapolres serta berkoordinasi dengan gugus tugas pengamanan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Kapolda berharap masyarakat pemilih turut membantu menegakkan protokol kesehatan di TPS saat pemungutan suara.
Kapolda menegaskan, hanya petugas keamanan yang di perbolehkan berada di dalam areal TPS, apabila situasi dan kondisi petugas keamanan yang tidak mencukupi di harapkan petugas keamanan desa dapat proaktif membantu mengingatkan masyarakat pada saat perhitungan suara memperhatikan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker serta jangan berkerumun.
“Apabila keadaan tersebut tak terjaga maka himbauan serta penindakan adalah alternatif pengamanan yang akan Polisi kerjakan,” tagasnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Minahasa Pieter Mawikere dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM mengakui KPU telah merekrut 686 petugas KPPS pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut dan semuanya telah melewati proses rapid test (*)